Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

PPHN Belum Final, MPR Masih Kaji Opsi Ketetapan MPR

Taufik Basari mengatakan, pembahasan masih mencakup sejumlah alternatif, mulai dari Tap MPR, undang-undang, hingga kemungkinan tidak membentuk PPHN.

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari (Foto: Owrite / Rika Pangesti)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) belum menentukan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari mengatakan, pembahasan masih mencakup sejumlah alternatif, mulai dari Tap MPR, undang-undang, hingga kemungkinan tidak membentuk PPHN.

Sejauh ini pandangan yang berkembang di MPR paling tidak itu mengarah pada bentuk hukumnya adalah Tap MPR ya, meski ini belum final,”

kata Taufik usai menghadiri rapat pleno di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR RI, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.

Menurut Taufik, salah satu persoalan mendasar yang perlu dijawab ialah kewenangan MPR setelah amandemen UUD 1945.

Iklan

Konstitusi tidak lagi memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) seperti sebelum perubahan.

Tapi tetap ada pertanyaan-pertanyaan terkait perubahan Undang-Undang Dasar yang sudah tidak lagi memberikan kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar melalui Tap MPR, kan,”

ujarnya.

Persoalan lainnya berkaitan dengan kedudukan Tap MPR dalam sistem hukum Indonesia saat ini. Taufik menjelaskan, ketetapan MPR yang masih berlaku memiliki karakter sebagai keputusan, bukan peraturan yang memuat pengaturan umum.

Kemudian Tap MPR juga yang sekarang bisa berlaku adalah Tap MPR yang bentuknya beschikking, keputusan, bukan regeling, pengaturan,”

kata Taufik.

Ahli Hukum Tata Negara

Atas dasar itu, MPR masih membutuhkan pandangan para ahli hukum tata negara untuk memastikan instrumen hukum yang tepat bagi PPHN.

Pembahasan belum menghasilkan keputusan karena setiap opsi perlu ditelaah dari sisi konstitusi dan sistem ketatanegaraan.

Nah, itulah yang akan kita gali lagi dari berbagai pihak, dari para ahli hukum tata negara dan sebagainya untuk melihat apakah tepat dalam bentuk Tap MPR ataukah cukup dengan undang-undang saja, ataukah bahkan tidak perlu sama sekali,”

ujarnya.

Meski belum ada keputusan, bahan pembahasan PPHN sebenarnya telah tersedia. Badan Pengkajian MPR sudah menyusun rancangan beserta sejumlah alternatif yang dapat digunakan sebagai dasar untuk membahas bentuk dan substansinya.

Yang jelas, saat ini sudah tersedia rancangannya ya, termasuk sudah tersedia berbagai opsi dalam satu rancangan opsi yang disusun oleh Badan Pengkajian yang dari situlah kita bisa berangkat untuk mendiskusikan hal-hal tersebut,”

katanya.

Di tingkat fraksi, pembahasan mengenai PPHN juga masih berlangsung. Taufik mengatakan, Partai NasDem belum menentukan sikap mengenai bentuk hukum yang akan dipilih dan masih mendiskusikannya bersama fraksi-fraksi lain.

Ya kalau dari NasDem, kita masih mendiskusikan hal ini dan tentunya juga mendiskusikan bersama dengan fraksi-fraksi lain, jadi belum ada keputusan apa pun,”

ujar Taufik.

Substansi PPHN

Selain bentuk hukum, MPR juga perlu memastikan substansi PPHN tidak masuk terlalu jauh ke ranah teknis pembangunan.

Taufik menilai, haluan negara semestinya memuat prinsip-prinsip pembangunan jangka panjang, sementara aturan teknis tetap menjadi wilayah undang-undang.

Jadi satu yang paling penting adalah substansi dari PPHN itu tidak boleh teknokratik karena itu adalah ranah undang-undang, melainkan harus prinsipiil, lebih pada prinsip-prinsip ya,”

katanya.

Ia mengingatkan, substansi yang terlalu teknis berpotensi membatasi ruang gerak penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan.

Karena itu, perumusan PPHN harus mempertimbangkan perubahan sistem ketatanegaraan setelah amandemen UUD 1945.

MPR berharap sudah memiliki gambaran mengenai urgensi PPHN dan bentuk hukum yang akan digunakan pada 2027. Namun, Taufik menegaskan, pembahasan tidak boleh berhenti pada kesepakatan di antara elite politik.

Harapannya seperti itu. Oleh karena itu, penting bagi kita semua ya untuk mendiskusikan itu sampai ke grassroots, sampai di setiap kalangan masyarakat untuk, pertama, tahu dulu, kemudian memahaminya, dan kemudian mendiskusikannya, soal urgensinya, soal substansinya, soal bentuk hukumnya,”

pungkasnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.