Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Baleg DPR Dukung Revisi UU Tipikor, Minta Reformasi Dilakukan Sistemik

Anggota Badan Legislasi DPR RI Ahmad Irawan mendukung wacana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Anggota Baleg DPR, Ahmad Irawan.
Anggota Baleg DPR, Ahmad Irawan. Doc: Fraksi Golkar

Anggota Badan Legislasi DPR RI Ahmad Irawan mendukung wacana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Namun, ia menegaskan, perubahan aturan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistemik dan diselaraskan dengan sistem hukum nasional serta konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Jika memang pemerintah menginginkan adanya revisi, maka tidak ada salahnya kita dukung dan mendiskusikannya secara mendalam,”

kata Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima Owrite, Selasa, 27 Oktober 2026.

Irawan menyampaikan hal tersebut merespons wacana revisi UU Tipikor yang kembali mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka peluang penyelarasan aturan pemberantasan korupsi dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Iklan

Menurut Irawan, revisi dapat mencakup ketentuan mengenai perdagangan pengaruh (trading in influence), kekayaan yang diperoleh secara tidak sah (illicit enrichment), serta sejumlah tindak pidana lain yang diatur dalam konvensi tersebut.

“Pastinya hal tersebut harus kita pelajari untuk menilai apakah berbagai ketentuan tersebut cocok dan sesuai dengan sistem hukum nasional kita,” ucapnya.

Irawan menilai, legislatif perlu terbuka terhadap wacana yang disampaikan Yusril maupun Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Ia juga mengajak publik menanggapi usulan perubahan UU Tipikor secara objektif.

Perdebatan mengenai revisi tersebut antara lain menyangkut unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dan upaya menyelaraskan ketentuan hukum nasional dengan UNCAC.

Dalam klarifikasi resminya, DEN menyatakan bahwa usulannya bukan untuk menghapus unsur kerugian negara, melainkan memperjelas pembuktian serta memperluas cakupan tindak pidana korupsi dengan mengadopsi delik yang belum diatur dalam hukum nasional.

Irawan mengungkapkan, dirinya pernah mengusulkan reformasi UU Tipikor dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi DPR. Namun, menurut dia, usulan tersebut saat itu belum mendapat perhatian yang memadai.

“Saya mengusulkan revisi saat itu karena membaca dan melihat penerapan UU Tipikor, khususnya mengenai ketentuan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara tidak memberikan perlindungan hukum yang adil terhadap mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Bagi saya mereka tetap manusia dan warga negara yang harus mendapatkan hak-haknya,” usulnya.

Menurut Irawan, revisi UU Tipikor perlu mempertimbangkan kesesuaian dengan UNCAC sekaligus memperhatikan filosofi pemidanaan yang dianut Indonesia.

Ia menilai, penyesuaian tersebut harus dikaji secara menyeluruh agar penerapan ketentuan antikorupsi tetap sejalan dengan prinsip hukum nasional.

Ia juga menyinggung pentingnya pengaturan mengenai perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Contohnya publik juga begitu semangat mengenai adopsi salah satu isi konvensi seperti ketentuan perampasan dan/atau pemulihan aset (asset recovery),” jelasnya.

Irawan menilai, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan sistemik sehingga perluasan definisinya tidak dapat dilakukan secara parsial.

Menurutnya, perubahan UU Tipikor harus mempertimbangkan keterkaitan dengan berbagai regulasi lain di bidang perekonomian.

“Seperti usulan pemerintah memasukkan under-invoicing yang berpengaruh terhadap pendapatan negara. Bagi saya UU Tipikor tidak bisa berdiri sendiri,” ungkapnya.

Karena itu, ia mendorong agar revisi UU Tipikor dibarengi dengan pembenahan aturan lain, termasuk regulasi mengenai kemudahan berusaha, perpajakan, kepabeanan, perikanan, serta bidang perekonomian lainnya.

“Revisinya harus dibarengi dengan reformasi sistemik seperti peraturan mengenai kemudahan berusaha, revisi undang-undang perpajakan, undang-undang kepabeanan, undang-undang perikanan, dan UU lain pada bidang perekonomian,” pungkasnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar