Gerindra Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Ditunggangi Kepentingan Asing
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dimanfaatkan untuk kepentingan asing.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dimanfaatkan untuk kepentingan asing.
Ia mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan global di balik dorongan pembentukan aturan tersebut, termasuk yang berkaitan dengan World Bank. Bimantoro meminta DPR dan pemerintah memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar dirancang untuk memperkuat penegakan hukum serta melindungi kepentingan nasional.
“Tidak boleh ada kepentingan asing yang berkedok mendorong suatu opini ataupun isu yang nantinya akan menjadi kegelisahan ataupun bumerang bagi negara kita ini,”
kata Bimantoro dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI bersama para ahli, Selasa, 27 Oktober 2026.
Menurutnya, aturan tersebut jangan sampai justru menjadi bumerang bagi Indonesia jika disusun tanpa mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Iklan
Bimantoro mengaku mencermati berbagai masukan narasumber dalam forum tersebut, terutama mengenai kepentingan di balik pembentukan RUU Perampasan Aset.
Ia mempertanyakan apakah regulasi itu murni dibutuhkan untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia atau turut dipengaruhi kepentingan lain.
Setelah banyak sekali mendapatkan masukan dari para narasumber, ini membuat kami melihat ada apa di balik RUU ini? Kepentingan-kepentingan apa yang ada di balik RUU ini?,”
ucapnya.
Ia kemudian menyinggung kemungkinan keterlibatan kepentingan internasional dalam mendorong pengaturan perampasan aset.
Bimantoro mempertanyakan apakah aturan tersebut berkaitan dengan persoalan pengambilan aset di Indonesia yang tidak dapat dijangkau oleh pihak luar negeri.
Contohnya misalnya kepentingan dari World Bank? Apakah memang didasari oleh banyak sekali masalah-masalah hukum internasional yang mereka tidak bisa mengambil asetnya yang ada di Indonesia ini? Apakah ada kepentingan global di situ?,”
Menurut Bimantoro, perbaikan penegakan hukum merupakan bagian dari proses yang wajar bagi negara berkembang.
Namun, ia mengingatkan agar agenda tersebut tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk membentuk opini yang merugikan Indonesia.
Jangan sampai negara kita ini disusupi oleh kepentingan-kepentingan asing yang ingin menurunkan ataupun distrust terhadap pemerintah ataupun penegakan hukum kita,”
tegasnya.
Selain menyoroti potensi kepentingan asing, Bimantoro juga mempertanyakan kesiapan aparat penegak hukum (APH) yang nantinya menjalankan kewenangan berdasarkan RUU tersebut.
Ia menilai pengawasan dan mitigasi penyalahgunaan kewenangan perlu menjadi bagian penting dari perumusan aturan.
Bagaimana mitigasi dalam kewenangan APH kita? Siapa yang bisa menjamin di sini APH kita bisa bersikap secara profesional?,”
paparnya.
Ia mengingatkan adanya kasus-kasus ketika oknum aparat diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri.
Karena itu, menurutnya, perlu ada mekanisme yang memastikan kewenangan perampasan aset tidak justru membuka peluang penyimpangan baru.
Bimantoro juga menyoroti persoalan pengelolaan aset sitaan yang berpotensi mengalami penurunan nilai. Ia menilai, keberhasilan pemulihan aset tidak cukup diukur dari jumlah barang yang disita, tetapi juga dari nilai yang benar-benar dapat dikembalikan kepada negara dan korban.
Ia mencontohkan pengalamannya melihat nilai kendaraan yang disita negara turun setelah melalui proses penilaian dan pengelolaan.
Menurutnya, biaya perawatan yang tinggi dapat membuat nilai penjualan akhir jauh lebih rendah daripada nilai awal aset tersebut.
Saya sering sekali membahas contoh misalnya mobil disita oleh negara. Setelah disita oleh negara, yang tadinya nilai mobil ini 1 miliar, di-appraisal hanya 700 juta, biasa 70 persennya. Ya kan. Karena biayanya yang begitu mahal untuk perawatan dan lain sebagainya, ujung-ujungnya dijual cuma 300-400 juta, Pak,”
ungkapnya.
Gimana negara bisa mendapatkan pemulihan yang baik kalau kayak gitu? Gimana kita mau memaksimalkan pendapatan negara, kan enggak bisa juga,”
lanjut Bimantoro.
Ia meminta agar RUU Perampasan Aset mengatur mitigasi yang memadai, termasuk mekanisme pengelolaan aset sitaan dan pemulihan hak korban.
Lebih jauh dia, jangan sampai proses perampasan justru menggerus nilai aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian negara.
Bimantoro juga menyoroti maraknya pembentukan opini di media sosial yang menurutnya dapat mencampuradukkan berbagai isu dan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun penegak hukum.
Ia meminta para narasumber membantu memberikan penjelasan yang jernih agar publik dapat memahami persoalan secara utuh.
Jangan sampai negara kita menjadi korban sekali lagi,”