Keras! JAMAK Tolak Illicit Enrichment Masuk RUU Perampasan Aset: Harta Tak Wajar Bukan Bukti Kejahatan
Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) menolak usulan memasukkan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). ( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr)
Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) menolak usulan memasukkan ketentuan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Perwakilan JAMAK, Yupen Hadi, menilai ketentuan tersebut berisiko melanggar hak warga negara dan memicu ketidakpastian hukum jika tidak dirumuskan secara ketat.
Kami memang pro pada pemberantasan korupsi, Yang Mulia. Namun, kami tidak pro pada illicit enrichment,”
kata Yupen dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.
Yupen menegaskan, penolakan tersebut bukan berarti JAMAK menentang pemberantasan korupsi atau upaya negara merampas aset hasil kejahatan.
Iklan
Menurut dia, proses perampasan aset tetap harus didasarkan pada bukti, ketentuan hukum yang jelas, dan perlindungan hak warga negara.
Ia memaparkan tiga alasan utama penolakan JAMAK terhadap konsep illicit enrichment. Pertama, ketentuan tersebut dinilai berpotensi berbenturan dengan perlindungan hak konstitusional.
Kedua, rumusannya dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketiga, JAMAK menilai tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk secara otomatis memasukkan ketentuan tersebut ke dalam hukum nasional.
Langgar Hak Konstitusional
Dari sisi konstitusi, Yupen menyoroti Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik pribadi dan melarang pengambilalihan secara sewenang-wenang.
Ia juga merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Yupen khawatir, penerapan illicit enrichment dapat menempatkan seseorang dalam posisi harus menjelaskan asal-usul kekayaannya setelah aparat menemukan pertambahan harta yang dianggap tidak wajar.
Menurut dia, mekanisme tersebut berisiko merugikan warga jika kewajiban pembuktian dan batas penerapannya tidak dirumuskan secara jelas.
Betul bahwa kita memang menganut pembuktian terbalik, Pak, tapi seharusnya ini juga harus digunakan pada hal-hal tertentu dan tidak pada semua keadaan,”
Ia menilai, pembuktian terbalik tidak seharusnya diterapkan tanpa batas. Aparat penegak hukum, kata dia, tetap harus membuktikan dugaan tindak pidana dan tidak semata-mata mendasarkan proses hukum pada pertambahan kekayaan seseorang.
Negara menemukan selisih harta, terdakwa dipaksa buktikan seluruh asal-usulnya, dan kalau kemudian gagal membuktikan, maka otomatis itu dipidana,”
jelas Yupen.
Persoalkan Batas Kewenangan Aparat
Selain masalah pembuktian, JAMAK mempertanyakan lembaga yang nantinya berwenang menangani perkara illicit enrichment.
Yupen meminta DPR memperjelas apakah kewenangan tersebut akan diberikan kepada kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau beberapa lembaga sekaligus.
Menurut dia, ketidakjelasan kewenangan dapat memicu persoalan dalam pelaksanaan hukum.
Ia khawatir ketentuan tersebut justru menjadi dasar bagi aparat untuk memulai proses hukum terhadap seseorang hanya karena hartanya bertambah, meskipun asal-usul pertambahan itu belum terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
Yupen juga meminta DPR merumuskan secara tegas siapa yang dapat menjadi subjek hukum dan perbuatan apa yang masuk dalam kategori illicit enrichment.
Tanpa batasan yang jelas, ketentuan tersebut berisiko menimbulkan penafsiran berbeda-beda dalam penegakan hukum.
Ketidakwajaran kekayaan itu tidak sama dengan hasil tindak pidana, Pak,”
tegasnya.
Menurut Yupen, pertambahan kekayaan yang dianggap tidak wajar tidak serta-merta membuktikan bahwa kekayaan tersebut berasal dari kejahatan.
Karena itu, negara tidak boleh langsung menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan pertambahan harta yang belum dapat dijelaskan.
Meski menolak konsep tersebut, Yupen menegaskan JAMAK tetap mendukung perampasan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana. Ia meminta agar mekanisme itu dijalankan dengan dasar pembuktian dan aturan hukum yang jelas.
Singgung Konvensi PBB Antikorupsi
JAMAK juga merujuk Pasal 20 Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang mengatur konsep illicit enrichment.
Yupen berpandangan, ketentuan tersebut tidak mewajibkan setiap negara peserta untuk langsung memasukkan illicit enrichment ke dalam hukum nasionalnya.
Ia meminta DPR mempertimbangkan ketentuan konvensi tersebut secara utuh, termasuk prinsip konstitusi dan sistem hukum masing-masing negara.
Dalam Pasal 20 UNCAC, negara peserta diminta mempertimbangkan langkah legislatif dan langkah lain yang diperlukan untuk menetapkan illicit enrichment sebagai tindak pidana, dengan tetap memperhatikan konstitusi dan prinsip dasar sistem hukumnya.
Karena itu, menurut Yupen, DPR tidak perlu memasukkan ketentuan tersebut semata-mata karena adanya desakan dari pihak tertentu.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara efektif tanpa memunculkan persoalan hukum baru.
Kami mendukung dewan kita itu untuk membuat sebuah undang-undang yang betul-betul bisa dilaksanakan,”
ungkapnya.
Yupen kembali menegaskan bahwa JAMAK mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memulihkan kekayaan hasil kejahatan.
Namun, ia meminta DPR tidak memasukkan illicit enrichment karena menilai konsep tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang kriminalisasi.
Kami ikut mendorong semoga Undang-Undang Perampasan Aset ini segera bisa difinalisasi tanpa memasukkan illicit enrichment ke dalam rancangan undang-undangnya,”