Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Peringatan Keras Peneliti soal Bahaya RUU Perampasan Aset: Bisa Jadi Senjata Penguasa Hantam Lawan Politik!

Peneliti kebijakan publik, Yadi Surya Diputra meminta DPR berhati-hati menyusun RUU Perampasan Aset karena berpotensi disalahgunakan untuk menghantam lawan politik maupun pesaing bisnis.

RDP Komisi III DPR RI bersama ahli kebijakan publik soll RUU Perampasan Aset.
RDP Komisi III DPR RI bersama ahli kebijakan publik soll RUU Perampasan Aset. Doc: Rika Pangesti

Peneliti kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, mengingatkan DPR RI agar berhati-hati menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia menilai, aturan tersebut berpotensi disalahgunakan untuk menekan lawan politik maupun pesaing bisnis jika kewenangan negara tidak dibatasi secara ketat.

Undang-undang ini betul-betul dijadikan alat oleh penguasa yang berkuasa untuk menghantam lawan bisnis dan lawan politik,”

kata Yadi dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.

Yadi mengatakan, dorongan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan memang perlu direspons.

Iklan

Namun, besarnya tuntutan masyarakat tidak boleh membuat pembentuk undang-undang mengabaikan risiko penyalahgunaan kewenangan.

Menurut dia, kemarahan publik terhadap kejahatan dan tuntutan agar negara dapat mengambil kembali aset hasil tindak pidana harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang tetap melindungi hak warga negara.

Kemarahan rakyat itu harus kita olah,”

ucapnya.

Yadi mengaku memahami tuntutan masyarakat agar negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk merampas aset hasil kejahatan.

Meski demikian, ia meminta DPR tidak terburu-buru menyusun aturan hanya karena mendapat dukungan pemerintah dan besarnya aspirasi publik.

Bagaimanapun dalam pendirian pribadi saya ini undang-undang berbahaya, tapi karena memang DPR harus melakukan agregasi terhadap tuntutan rakyat, saya berharap nanti agak hati-hati proses penyusunannya karena apa? Presiden sudah memberikan dukungan,”

tegas Yadi.

Kewenangan Negara Terlalu Luas

Yadi menilai, salah satu persoalan penting yang harus dicermati adalah kemungkinan masuknya ketentuan yang memberikan kewenangan terlalu luas kepada negara.

Ia menyinggung draf RUU Perampasan Aset yang pernah dibahas pada 2023, yang menurut penilaiannya mengandung unsur otoriter dan berisiko membuka ruang bagi negara untuk mencampuri kehidupan pribadi warga secara sewenang-wenang.

Ia menegaskan, aturan perampasan aset harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum demokratis.

Tujuan pemberantasan kejahatan, kata dia, tidak boleh menjadi pembenaran bagi regulasi yang mengancam kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Dalam paparannya, Yadi juga merujuk pengalaman sejumlah negara yang menurutnya menghadapi persoalan dalam penerapan kebijakan perampasan aset.

Ia menyebut Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, dan Moldova sebagai negara yang perlu dicermati untuk memahami risiko penyalahgunaan instrumen tersebut.

Ia turut menyinggung Portugal, yang menurut paparannya pernah membatalkan aturan terkait perampasan aset sebanyak dua kali melalui Mahkamah Konstitusi.

Jangan kita mengulangi kesalahan yang sama yang dilakukan oleh Portugal,”

ungkapnya.

Pengalaman negara-negara tersebut, menurut Yadi, seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi DPR agar penyusunan regulasi di Indonesia tidak menimbulkan persoalan serupa.

Kepastian Hukum dan Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Selain risiko penggunaan untuk kepentingan politik, Yadi menyoroti persoalan kepastian hukum dalam penerapan konsep illicit enrichment, yakni peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar.

Ia menilai, penentuan batas kenaikan kekayaan yang dianggap tidak wajar dapat menimbulkan persoalan apabila ukuran dan mekanisme pembuktiannya tidak dirumuskan secara jelas.

Menurut Yadi, ketidakjelasan kriteria tersebut berpotensi memunculkan perbedaan penafsiran dalam penegakan hukum.

Karena itu, ia meminta agar rumusan aturan disusun secara jelas, ketat, dan tertulis sehingga memenuhi prinsip kepastian hukum.

Yadi juga mengingatkan DPR untuk memperhitungkan dampak penerapan mekanisme non-conviction-based asset forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya.

Ia menyinggung kontroversi penyitaan aset di Amerika Serikat. Menurut dia, dalam sejumlah situasi, biaya untuk menggugat penyitaan justru dapat lebih besar daripada nilai aset yang dipersoalkan.

Ruwetnya di Amerika, sistem hukumnya tidak bisa meng-handle itu karena ternyata biaya pembuktian oleh si yang barangnya disita itu jauh lebih besar daripada nilai barang yang disita,”

jelas Yadi.

Penyitaan Perusahaan Berisiko Memukul Ekonomi

Yadi turut menyoroti potensi dampak ekonomi apabila mekanisme perampasan aset diterapkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan usaha.

Ia mencontohkan pengalaman Italia terkait penyitaan perusahaan yang, menurut paparannya, dapat menyebabkan kegiatan usaha terhenti dan berdampak pada pekerja serta penerimaan negara.

Perusahaan, terutama yang banyak karena perusahaan mafia, undang-undangnya sebenarnya tentang mafia di Italia itu, itu seluruh perusahaan itu yang punya banyak sekali buruh, banyak sekali income bagi negara, membuat ekonominya sirkulit, itu ketika disita itu langsung mati perusahaannya, tidak bisa diolah untuk tetap tumbuh,”

paparnya.

Karena itu, Yadi mengingatkan DPR agar tidak hanya mempertimbangkan efektivitas perampasan aset dalam pemberantasan kejahatan, tetapi juga dampaknya terhadap kepastian hukum, hak warga negara, iklim usaha, dan perekonomian.

Menurut dia, penyusunan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara cermat agar instrumen pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar