RUU Perampasan Aset Bikin Panas! Ahmad Sahroni Tolak Harta Pejabat Disita karena Tak Lapor LHKPN
Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset DPR RI baru akan memulai rapat kerja pada Kamis, 5 November 2026, setelah serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) selesai.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak boleh menjadi alat kekuasaan.
Hingga Rabu, 28 Oktober 2026, DPR telah menghimpun masukan dari 86 narasumber sebelum memasuki pembahasan substansi rancangan aturan tersebut.
Sudah 86 narasumber yang hadir. Prinsip dari apa yang disampaikan tiga narasumber tadi sepertinya tidak jauh beda dengan yang kemarin-kemarin, bahwa yang utama adalah jangan sampai RUU Perampasan Aset ini dijadikan sebagai alat kekuasaan atau target,”
kata Sahroni seusai rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut Sahroni, salah satu hal yang perlu diatur secara jelas ialah mekanisme penelusuran dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana.
Iklan
Ia menilai, penegak hukum perlu menelusuri aset sejak awal penanganan perkara agar hasil kejahatan tidak luput dari proses hukum.
Dari awal harus dikejar, jangan sampai ada tersisa,”
ucapnya.
Selain penelusuran aset, Sekretaris Fraksi Nasdem itu menyoroti perlunya kejelasan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Pengaturan tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan perhitungan kerugian negara memiliki dasar yang jelas.
Banyak asumsi yang nilai tindak pidana korupsinya sampai ratusan triliun, tapi pada saat pelaksanaan sidang itu tidak sampai diungkapkan dengan nilai yang disangkakan di awal,”
ungkapnya.
Ia menambahkan, DPR belum menyusun draf RUU berdasarkan hasil RDPU. Berbagai masukan dari narasumber masih harus dikaji sebelum dirumuskan menjadi materi rancangan undang-undang.
Ini kan sebanyak itu nanti menjadi kajian kami. Setelah dikaji, baru dimasukin draf,”
terangnya.
Sahroni menyebut rangkaian RDPU masih berlangsung sebelum Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset melanjutkan pembahasan. Panja tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Kita upayakan semaksimal mungkin RDPU ini terlaksana sampai tanggal 5 November sampai tanggal 11 November,”
ujarnya.
DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026, sebagaimana target yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sahroni berharap prosesnya dapat berjalan lebih cepat, meski tetap bergantung pada pengkajian masukan dan pembahasan substansi.
Semoga bisa lebih cepat sesuai yang dijanjikan oleh Pak Profesor Sufmi Dasco, itu tanggal 15 Desember. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,”
harapnya.
Perampasan Aset terkait LHKPN
Salah satu isu yang mengemuka dalam RDPU ialah usulan perampasan aset pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sahroni mengingatkan agar ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN tidak serta-merta dijadikan dasar untuk merampas aset tanpa mekanisme dan landasan hukum yang jelas.
Menurut dia, kewajiban pelaporan harta kekayaan harus ditegakkan melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan.
Jangan merampas aset pejabat yang tidak dilaporkan. Itu sangat berbahaya, melanggar hak asasi manusia,”
tegas Sahroni.
Ia menilai, tindakan perampasan aset tanpa proses yang memadai berisiko melanggar hak asasi manusia.
Karena itu, usulan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan dasar hukum, prosedur, dan perbedaan antara ketidakpatuhan administratif dengan dugaan penyembunyian aset hasil tindak pidana.
Sahroni menambahkan, usulan terkait LHKPN masih perlu didalami bersama para narasumber dalam RDPU berikutnya sebelum dipertimbangkan untuk masuk ke dalam draf RUU Perampasan Aset.