Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Gugatan Suket Pendidikan Gibran, Ini Alasannya
Pakar hukum tata negara, Deny Indrayana, mengungkap alasan pihaknya melakukan walk out dari persidangan gugatan terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama tim kuasa hukum penggugat melakukan walk out dari persidangan gugatan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Langkah itu diambil setelah mereka mengajukan pencabutan gugatan karena menilai pihak tergugat tidak menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.
Bukti tidak dihadirkan, tapi dicabut juga tidak mau. Ini kan persidangan yang akal-akalan,”
kata Denny saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Oktober 2026.
Denny mempersoalkan sikap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak tergugat yang, menurut dia, tidak memenuhi permintaan untuk menghadirkan dokumen dasar penerbitan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran.
Iklan
Ia menyebut permintaan itu telah disampaikan secara tertulis maupun lisan dalam persidangan.
Menurut Denny, dokumen yang diminta penting untuk menguji dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan tersebut.
Namun, ia menilai pihak kementerian justru menyerahkan sejumlah aturan, mulai dari peraturan menteri, peraturan pemerintah, hingga undang-undang.
Denny menjelaskan, gugatan tersebut diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026.
Setelah putusan MK dibacakan, pihak penggugat sempat mempertimbangkan untuk menarik gugatan.
Namun, mereka terlebih dahulu ingin melihat apakah Kemendikdasmen akan menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Denny menilai dokumen berupa peraturan perundang-undangan tidak menjawab permintaan penggugat mengenai bukti yang secara langsung mendasari penerbitan surat tersebut.
Ia juga menyatakan majelis hakim telah meminta pihak kementerian menghadirkan dokumen yang dipersoalkan.
Secara hukum, secara legalitas tidak memenuhi syarat sejatinya, syarat pendidikannya tidak ditemukan apa yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA. Secara moral juga sejatinya pilihan Saudara Gibran dalam pemahaman kami sebaiknya mundur,”
tegasnya.
Karena dokumen yang diminta dinilai belum dihadirkan, pihak penggugat kemudian mengajukan surat resmi pencabutan gugatan. Namun, menurut Denny, pihak tergugat menyatakan keberatan terhadap permohonan tersebut.
Denny menyebut keberatan itu menjadi salah satu alasan tim kuasa hukum meninggalkan ruang sidang.
Ia mempersoalkan sikap pihak tergugat yang, menurut dia, tidak menghadirkan bukti yang diminta, tetapi juga menolak pencabutan gugatan.
Nah, tadi kami lihat bukti dari tergugat masih tidak ada. Yang mereka jadikan bukti hanya peraturan menteri, peraturan pemerintah, undang-undang, hal-hal yang tidak esensial menjadi dasar terbitnya suket. Karena itu, tadi kami masukkan secara resmi surat keterangan pencabutan gugatan,”
ungkapnya.
Buat apa kita teruskan kalau suket yang digugat dasarnya bukti-buktinya tidak dihadirkan oleh tergugat? Terus apa yang akan kita nilai? Kan berarti mereka ada yang ditutup-tutupi,”
sambung dia.
Selain mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan, Denny menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Ia menduga ketentuan tersebut merupakan pasal yang disisipkan untuk memuluskan pencalonan Gibran.
Denny juga mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui jalur politik, termasuk dengan mengusulkan proses pemakzulan Gibran berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginisiasi komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR.
Dalam putusan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan dalam persidangan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Namun, MK menegaskan hal tersebut tidak menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.