TNI Dikerahkan untuk Amankan Demo Mahasiswa, Pakar dari DPR Ingatkan Soal Dasar Hukum dan Prosedur!
Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) TB Hasanuddin mengingatkan pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan demonstrasi tidak bisa dilakukan sembarangan.
Pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menangani demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pelibatan militer tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama dalam penanganan konflik sosial.
Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan. Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
kata Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin, kepada Owrite, Kamis, 29 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kehadiran prajurit TNI dalam aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Iklan
Kehadiran prajurit tersebut menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 25 organisasi. Sorotan terutama ditujukan pada kesesuaian pelibatan militer dengan tugas dan fungsinya.
TB Hasanuddin menjelaskan, pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 sebagai aturan pelaksananya.
Ia merujuk Pasal 44 dan Pasal 45 PP Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur mekanisme pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial.
Dalam mekanisme tersebut, permintaan pengerahan kekuatan TNI diajukan oleh pemerintah daerah kepada Presiden sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut politikus PDIP itu, prosedur tersebut perlu menjadi perhatian dalam setiap keputusan untuk melibatkan prajurit TNI di tengah situasi yang berpotensi menimbulkan konflik.
Dasar hukum dan mekanisme pengerahan harus dipastikan agar pelaksanaan tugas militer tetap berada dalam koridor hukum.
Jika mengacu pada ketentuan yang ada, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum. Harus jelas dasar pelibatannya, siapa yang meminta, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya,”
tegasnya.
Selain prosedur pengerahan, TB Hasanuddin mengingatkan pentingnya kejelasan kendali operasi di lapangan.
Dalam bantuan penanganan konflik sosial, pelaksanaan bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dikoordinasikan oleh Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyinggung ketentuan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI beserta perubahannya.
Menurutnya, bantuan TNI kepada Polri harus dilaksanakan berdasarkan dasar hukum dan mekanisme permintaan yang sesuai.
TB Hasanuddin menilai, apabila prosedur yang dipersyaratkan belum dilalui atau kondisi di lapangan tidak memenuhi kriteria penanganan konflik sosial, dasar hukum pengerahan prajurit perlu dipertanyakan dan dievaluasi.
Ia menegaskan bahwa penanganan demonstrasi harus mengedepankan pendekatan sesuai hukum dan menjaga ketertiban umum. Di sisi lain, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat juga harus dihormati.
Intinya, setiap pelibatan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prosedur yang berlaku. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas TNI tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru,”
pungkasnya.
Sementara itu, Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) mengonfirmasi bahwa prajurit yang hadir dalam demonstrasi mahasiswa BEM UI dan masyarakat di Bundaran HI pada Rabu, 28 Oktober 2026, berasal dari Kodam Jaya.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Noor Iskak menyatakan bahwa kehadiran prajurit tersebut dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya. Ia juga menegaskan pelibatan prajurit telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kehadiran prajurit Kodam Jaya atas permintaan dari Polda Metro Jaya, dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,”