Nasib Seleksi KPU-Bawaslu Jadi Sorotan! PKB Desak Revisi UU Pemilu Rampung Lebih Dulu
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota KPU dan Bawaslu idealnya menunggu revisi Undang-Undang Pemilu disahkan.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menilai pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebaiknya menunggu revisi Undang-Undang (UU) Pemilu disahkan.
Menurut dia, perubahan aturan tersebut berpotensi memengaruhi komposisi dan jumlah komisioner kedua lembaga penyelenggara pemilu.
Pembentukan Pansel KPU-Bawaslu idealnya dilakukan setelah perubahan UU Pemilu,”
kata Khozin, Jumat, 30 Oktober 2026.
Khozin menjelaskan, pembentukan pansel berkaitan dengan arah politik hukum pembentuk undang-undang yang saat ini tengah membahas perubahan UU Pemilu.
Iklan
Karena itu, ia menilai aturan baru perlu menjadi salah satu pijakan sebelum pemerintah membentuk tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Ini terkait dengan politik hukum pembentuk UU yang saat ini tengah membahas perubahan UU Pemilu, sebagai dasar pembentukan Tim Pansel,”
Ia juga menyoroti wacana penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Jika perubahan komposisi tersebut disepakati, proses seleksi dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan baru agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Apalagi, muncul wacana penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu,”
tutur Khozin.
Atas pertimbangan tersebut, Khozin berpandangan pembentukan tim seleksi idealnya dilakukan setelah DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan serta mengesahkan revisi UU Pemilu.
Dengan demikian, tahapan seleksi dapat mengacu pada desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang telah ditetapkan.
Jadi, idealnya proses tahapan timsel KPU-Bawaslu dilakukan setelah pengesahan UU Pemilu,”
tegasnya.
Meski demikian, Khozin menilai keterlambatan pembentukan tim seleksi tidak serta-merta membatalkan proses seleksi ataupun memperpanjang masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu.
Keterlambatan proses pembentukan Timsel tidak lantas membatalkan proses seleksi atau memperpanjang masa jabatan anggota KPU-Bawaslu,”
jelasnya.
Khozin juga menyebut evaluasi kelembagaan KPU dan Bawaslu, termasuk kemungkinan perubahan komposisi keanggotaan, perlu dibahas melalui revisi UU Pemilu.
Menurut dia, penataan kelembagaan tersebut tidak dapat dilepaskan dari perubahan aturan yang sedang berlangsung.
Kaitan dengan evaluasi kelembagaan KPU-Bawaslu, termasuk komposisi personil KPU-Bawaslu akan dilakukan melalui proses perubahan UU Pemilu,”
pungkasnya.
Di sisi lain, pembentukan pansel KPU dan Bawaslu juga menjadi perhatian karena masa jabatan anggota kedua lembaga periode 2022-2027 dijadwalkan berakhir pada April 2027.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pansel calon anggota KPU dan Bawaslu harus dibentuk paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan.