“Mas Hasto kontak saya, dia menyampaikan ke saya bahwa PDIP mengapresiasi sikap PKS yang menerima masyarakat sipil yang menggugat keabsahan ijazah Wapres Gibran. Dan PDIP menurut Mas Hasto, sejalan dengan sikap PKS,”
kata Kholid dalam pernyataannya, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Polemik Ijazah Gibran
Kholid menjelaskan, PKS telah menjalin komunikasi informal dengan sejumlah partai politik di parlemen untuk menjajaki sikap masing-masing terkait polemik ijazah Gibran.
Namun, komunikasi tersebut belum dilakukan secara formal karena DPR masih memasuki masa reses.
Ia menyebut PKS siap menjadi penghubung aspirasi masyarakat sipil agar persoalan tersebut mendapat perhatian di parlemen.
Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah DPR kembali memasuki masa persidangan.
“Saya sampaikan bahwa PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik, dan akan sampaikan aspirasi ini ke DPR RI. Karena DPR RI lagi reses, kami akan tindak lanjuti pas masuk sidang nanti,”
ujarnya.
Menurut Kholid, tindak lanjut di DPR akan bergantung pada respons dan pandangan fraksi-fraksi terhadap aspirasi masyarakat sipil.
Komunikasi Lintas Partai
Karena itu, PKS berharap komunikasi lintas partai dapat berkembang menjadi pembahasan melalui mekanisme resmi parlemen.
Ia menyebut, baru PDIP yang menyampaikan dukungan terhadap sikap PKS dan berencana membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR.
“Mas Hasto sampaikan bahwa PDIP juga akan bangun komunikasi dengan kawan kawan lainnya di DPR. Karena isu ini penting sebagai manifestasi kita menjaga marwah lembaga negara, etika bernegara, etika berdemokrasi, etika konstistusi dan legitimasi kepemimpinan wakil presiden,”
lanjut Kholid.
Adapun, sikap politik tersebut muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Berdasarkan pemberitaan mengenai Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran dalam pertimbangan hukumnya.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak menghasilkan diskualifikasi terhadap status Gibran sebagai wakil presiden.
Kholid menilai putusan MA dan pertimbangan hukum MK harus menjadi perhatian DPR. Ia meminta parlemen tidak membiarkan persoalan tersebut tanpa tindak lanjut karena berpotensi memperpanjang ketidakpastian dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap legitimasi kepemimpinan wakil presiden.
“Pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian DPR. Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional,”
tegasnya.
Ia mendorong DPR mempelajari kedua putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasi pendidikan Gibran, serta meminta penjelasan pihak-pihak terkait.
Kholid juga mengusulkan agar pendalaman dilakukan melalui mekanisme resmi dengan melibatkan ahli hukum tata negara.
“Rakyat berhak melihat bahwa hukum berlaku setara. Persyaratan yang wajib dipenuhi warga ketika mengakses pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik juga harus ditegakkan secara konsisten terhadap pejabat negara. Kredibilitas pemerintahan membutuhkan keteladanan dalam kepatuhan hukum,”
katanya.
Kholid menegaskan, tindak lanjut DPR harus dilakukan sesuai kewenangan konstitusional dan tidak boleh mengabaikan prinsip demokrasi.
Ia berharap polemik tersebut juga menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola penyetaraan pendidikan serta proses verifikasi persyaratan calon pejabat publik.