“Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukum,”
ucap dia.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian. Sementara itu, persoalan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.
Sugiat mengingatkan agar putusan mengenai dokumen administrasi pendidikan tidak serta-merta disamakan dengan persoalan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Kami berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasi terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,”
jelas dia.
Sugiat menegaskan Gerindra menghormati independensi lembaga peradilan dan menginginkan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.
“Prinsipnya, kami menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional,”
tegas dia.
Pengabulan
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal, seorang advokat dan praktisi hukum, dalam perkara gugatan terkait Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026 dan diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam laman Kepaniteraan MA, majelis hakim menyatakan kasasi dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.
Subhan mengonfirmasi menerima pemberitahuan putusan melalui layanan e-Court MA.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,”
kata Subhan.
Perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Subhan menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak gugatan lain yang berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran. Dalam pertimbangan putusan, MK menyinggung tidak ditemukannya dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA.