Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Politisi Demokrat Soal Putusan MA Suket Gibran: Legowo Mundur atau Diseret ‘Dewa-Dewa’ Langit

Gibran dapat mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden atau DPR dan MPR mengambil langkah melalui mekanisme konstitusional.

Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka/Doc. Owrite/Acel

Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon berpendapat ada dua pilihan yang dapat ditempuh utnuk merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Ia menyebut Gibran dapat mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden atau DPR dan MPR mengambil langkah melalui mekanisme konstitusional.

“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat,”

kata Jansen, dikutip dari akun X pribadinya, Minggu, 1 November 2026.

Pilihan kedua yang disampaikan Jansen adalah keterlibatan DPR dan MPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menyebut Pasal 7A UUD 1945 sebagai ketentuan yang menurutnya dapat menjadi dasar langkah politik terhadap jabatan Wakil Presiden.

Iklan

“Atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,”

ucap dia.

Eksekusi

Jansen mengibaratkan mekanisme tindak lanjut putusan dalam perkara kenegaraan dengan pelaksanaan eksekusi dalam perkara pidana dan perdata. Setiap jenis perkara memiliki pihak yang menjalankan eksekusi sesuai kewenangan.

“Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan,”

tutur dia.

Dalam konteks persoalan jabatan Wakil Presiden, Jansen menyebut DPR dan MPR sebagai pihak yang menurut pandangannya harus berperan apabila Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela.

“Jika orangnya tidak mau mundur sendiri maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutor,”

tegas Jansen.

Ia mengingatkan bahwa tanpa tindak lanjut melalui mekanisme yang dinilainya tepat, putusan MA berpotensi tidak berlanjut pada konsekuensi politik yang ia persoalkan.

“Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti di atas kertas saja,”

ucap dia.

Konstitusional

Meski demikian, Jansen mengakui bahwa kelanjutan persoalan tersebut ke ranah politik merupakan urusan lembaga negara. Ia menyebut kemungkinan ada proses politik di DPR dan MPR sebagai sesuatu yang masih perlu ditunggu.

“Apakah perkara ini akan lanjut ke ‘eksekusi’ politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya,”

ujar dia.

“Ini sudah masuk urusan para ‘dewa-dewa’ yang maqomnya ada di ‘langitan’. Untuk kita yang levelnya masih di ‘daratan’ baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja,”

imbuh Jansen.

Secara konstitusional, pemberhentian Wakil Presiden tidak berlangsung otomatis akibat putusan mengenai dokumen persyaratan.

Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur alasan serta tahapan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk proses di DPR, pemeriksaan oleh MK, dan keputusan MPR.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rahmat Tunny adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.