“Atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,”
ucap dia.
Eksekusi
Jansen mengibaratkan mekanisme tindak lanjut putusan dalam perkara kenegaraan dengan pelaksanaan eksekusi dalam perkara pidana dan perdata. Setiap jenis perkara memiliki pihak yang menjalankan eksekusi sesuai kewenangan.
“Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan,”
tutur dia.
Dalam konteks persoalan jabatan Wakil Presiden, Jansen menyebut DPR dan MPR sebagai pihak yang menurut pandangannya harus berperan apabila Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela.
“Jika orangnya tidak mau mundur sendiri maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutor,”
tegas Jansen.
Ia mengingatkan bahwa tanpa tindak lanjut melalui mekanisme yang dinilainya tepat, putusan MA berpotensi tidak berlanjut pada konsekuensi politik yang ia persoalkan.
“Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti di atas kertas saja,”
ucap dia.
Konstitusional
Meski demikian, Jansen mengakui bahwa kelanjutan persoalan tersebut ke ranah politik merupakan urusan lembaga negara. Ia menyebut kemungkinan ada proses politik di DPR dan MPR sebagai sesuatu yang masih perlu ditunggu.
“Apakah perkara ini akan lanjut ke ‘eksekusi’ politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya,”
ujar dia.
“Ini sudah masuk urusan para ‘dewa-dewa’ yang maqomnya ada di ‘langitan’. Untuk kita yang levelnya masih di ‘daratan’ baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja,”
imbuh Jansen.
Secara konstitusional, pemberhentian Wakil Presiden tidak berlangsung otomatis akibat putusan mengenai dokumen persyaratan.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur alasan serta tahapan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk proses di DPR, pemeriksaan oleh MK, dan keputusan MPR.