Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menilai tindakan aparat kepolisian dalam operasi penggerebakan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an khusus putri telah melampaui batas.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Kapolri mengevaluasi dan mencopot Kapolda Jawa Tengah serta Kapolres Sukoharjo menyusul kontroversi penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Ia menilai tindakan aparat dalam operasi tersebut diduga melampaui batas dan mengabaikan perlindungan terhadap santriwati, termasuk anak-anak yang berada di lingkungan pesantren.
Bukan dengan membawa laras panjang pada dini hari, mendobrak pintu, kemudian memaksa para santriwati keluar dalam kondisi belum mengenakan hijab. Mereka dibentak dan diintimidasi. Cara seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan,”
tegas Abdullah, Senin, 2 November 2026.
Abdullah menilai polisi semestinya mengedepankan pendekatan yang lebih humanis ketika membutuhkan keterangan dari para santri.
Iklan
Menurutnya, pemeriksaan dapat dilakukan dengan memanggil mereka secara baik-baik atau menggunakan prosedur lain yang tetap memperhatikan perlindungan terhadap penghuni pesantren.
Ia mempersoalkan penggunaan senjata laras panjang dan tindakan mendobrak pintu pada dini hari. Terlebih, lokasi tersebut merupakan lingkungan pendidikan khusus perempuan yang dihuni santriwati, sebagian di antaranya masih berusia di bawah umur.
Karena itu, Abdullah mengingatkan kepolisian agar mempertimbangkan perlindungan anak, kondisi psikologis, serta penghormatan terhadap lingkungan pendidikan dan keagamaan dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Menurut dia, penggeledahan tersebut bukan hanya berdampak terhadap pengelola pesantren, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma bagi para santriwati.
Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh mengabaikan hak-hak anak yang berada di lingkungan tersebut.
Abdullah juga mempertanyakan dasar keterkaitan para santri dengan perkara pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo yang menjadi latar belakang pengembangan penyelidikan kepolisian.
Ia menegaskan dugaan keterlibatan seseorang harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan berlebihan terhadap lingkungan pesantren.
Jangan sampai proses penegakan hukum justru mengorbankan anak-anak yang sedang menuntut ilmu. Tuduhan harus dibuktikan, bukan dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang berlebihan terhadap lingkungan pesantren,”
jelasnya.
Abdullah menegaskan tanggung jawab atas tindakan personel di lapangan tidak boleh berhenti pada anggota yang terlibat langsung.
Pimpinan kepolisian di wilayah tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan operasi.
Kapolda dan Kapolres harus bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya. Saya meminta Kapolri mengevaluasi secara menyeluruh dan mencopot keduanya. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia,”
tegasnya lagi.
Ia menilai evaluasi terhadap pimpinan kepolisian diperlukan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Menurutnya, profesionalitas aparat tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga dari cara mereka memperlakukan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan.
Polisi Sebut Penggerebekan untuk Memburu Buronan
Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Operasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi Babi Tepi Sawah di wilayah Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari seorang buronan berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut kepolisian, operasi telah mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan.
Polda Jawa Tengah juga menyebut terdapat 19 orang di lokasi Sukoharjo yang dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Setelah pemeriksaan selesai, mereka dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.
Di sisi lain, Mabes Polri menyatakan keluhan masyarakat terkait penggeledahan tersebut akan didalami melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah sebelumnya juga mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen agar keterangan pihak pesantren dan kepolisian dapat diuji secara objektif.
Polri menyatakan penanganan perkara tetap harus memperhatikan hak dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Sementara itu, dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum ditarik kesimpulan.