Demokrat Singgung Gibran Mundur, PSI: Ngapain Buru-buru, Kepingin AHY Jadi Wakil Presiden?
Ketua Bidang Politik DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus menyindir Partai Demokrat yang dinilai terlalu terburu-buru merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait suket Gibran.
Ketua Bidang Politik DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus menyindir Partai Demokrat yang dinilainya terlalu terburu-buru merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bestari meminta Demokrat mempelajari salinan putusan secara menyeluruh sebelum menggulirkan wacana Gibran mundur atau dimundurkan dari jabatannya.
Ya kalau mengatakan memang belum ada salinan putusan yang disampaikan atau dicatat dalam lembaran negara, artinya apa yang disampaikan oleh Jansen itu hanya boleh disikapi oleh sekelompok Demokrat saja. Bukan untuk kemudian disebarluaskan kepada publik,”
kata Bestari, Senin, 2 November 2026.
Bestari mempertanyakan dasar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyampaikan pernyataan mengenai kemungkinan Gibran mundur atau dimundurkan.
Iklan
Menurutnya, Jansen seharusnya terlebih dahulu membaca dan memahami salinan putusan MA sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik.
Pernyataan Bestari tersebut merespons sikap Jansen yang menilai putusan MA telah menimbulkan persoalan terhadap pemenuhan syarat Gibran sebagai wakil presiden.
Jansen sebelumnya menyebut Gibran memiliki dua pilihan, yakni mengundurkan diri atau menghadapi proses politik melalui DPR dan MPR.
Bestari menilai informasi yang belum dipahami secara menyeluruh tidak seharusnya dijadikan dasar untuk membangun opini publik.
Ia bahkan menyentil kemungkinan adanya kepentingan politik Demokrat di balik ramainya wacana tersebut, terutama terkait peluang Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi wakil presiden.
Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden? Atau pengen cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden?,”
ucapnya.
Ia meminta Demokrat lebih dewasa dalam berpolitik dan tidak menjadikan persoalan hukum sebagai pemicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Dikatakannya, para politikus harus memahami substansi putusan sebelum menyampaikan sikap atau kesimpulan.
Ya sebaiknya Demokrat itu lebih dewasa dalam berpolitik. Jangan kemudian justru menjadi pemicu huru-hara wacana di kancah politik dan di masyarakat,”
tegasnya.
Bestari juga mengingatkan Jansen dan AHY agar mempelajari isi putusan MA secara mendalam.
Ia mempertanyakan bagaimana seorang politikus dapat memberikan komentar terhadap putusan yang salinan lengkapnya belum dibaca.
Jansen dan mungkin AHY belajar lebih dalam tentang apa yang diputuskan. Membaca pun belum, bagaimana kemudian mengomentari, gitu loh, salinan putusan itu. Jangan buru-buru pengen jadi wapres,”
jelasnya.
Bestari menegaskan PSI tidak akan terburu-buru mengambil sikap terhadap putusan tersebut. Partainya memilih menunggu salinan resmi MA agar dapat memahami pertimbangan hukum dan amar putusan secara utuh.
Ia menyebut PSI sebagai salah satu pendukung awal pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Karena itu, PSI ingin memastikan persoalan tersebut disikapi berdasarkan isi putusan, bukan sekadar informasi yang beredar.
Kita menunggu salinan putusan MA terkait itu. Nanti kita baca bersama-sama, kita dalami bersama-sama apa sebetulnya yang melandasi keputusan MA yang sekarang ini jadi huru-hara wacana,”
ungkapnya.
Bestari juga mengingatkan agar tangkapan layar dari situs MA tidak langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan substansi putusan. Menurutnya, publik perlu memahami dokumen resmi secara utuh sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.
Jangan sampai ini jadi semacam gerakan untuk membentuk opini publik. Sabar! Sampai dengan kita ini taat hukum masa pembuat undang-undang enggak paham soal mekanisme. Itu kan aneh gitu,”
pungkasnya.
Putusan MA
MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan dokumen tersebut ditarik untuk dimusnahkan.
Sementara itu, Jansen Sitindaon menilai putusan tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan syarat Gibran sebagai wakil presiden.
Namun, penilaian Jansen merupakan pandangan hukumnya terhadap putusan MA, bukan keputusan yang secara langsung memberhentikan Gibran dari jabatannya.
Pada Senin, 2 November 2026, MA dijadwalkan memberikan penjelasan mengenai putusan tersebut kepada publik. Karena itu, substansi dan konsekuensi hukum putusan perlu merujuk pada dokumen resmi serta penjelasan lembaga peradilan tersebut.