Desakan Gibran Mundur Makin Kencang, Golkar Justru Tolak Hak Angket! Ini Alasannya…
Partai Golkar menyatakan tidak setuju dengan penggunaan hak angket maupun pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk menindaklanjuti polemik ijazah dan persyaratan pencalonan Wakil Presiden, Gibran
Partai Golkar menyatakan tidak setuju dengan usulan penggunaan hak angket maupun pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk menindaklanjuti polemik ijazah dan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Golkar menilai langkah tersebut tidak relevan dengan kewenangan konstitusional DPR, terutama karena persoalan yang dipersoalkan telah masuk ke ranah hukum.
Saya dari awal tidak setuju ya ada hak angket hak pansus itu, karena itu enggak relevan. Karena apa? Apa yang mau diangketkan?,”
kata Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin, 2 November 2026.
Doli menilai DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih persoalan hukum, terlebih menguji putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Iklan
Menurut dia, apabila yang dipersoalkan adalah keberadaan ijazah Gibran, hal itu tidak perlu ditindaklanjuti melalui hak angket.
Kalau bicara tentang soal dulu, ya, sebelum putusan MA, soal keberadaan ijazah, ya, atau menguji putusan MK, DPR tidak punya kewenangan konstitusional untuk menguji putusan Mahkamah Konstitusi,”
Ia menegaskan, pembentukan hak angket bukan jalan yang tepat untuk membuktikan ada atau tidaknya dokumen pendidikan seseorang.
Dikatakan Doli, pihak yang bersangkutan dapat menunjukkan dokumen yang dipersoalkan untuk menjawab polemik tersebut.
Kalau soal ijazahnya ada atau tidak ada, ya, tinggal yang bersangkutan menunjukkan saja, enggak perlu bentuk angket di DPR untuk menunjukkan ijazahnya ada atau tidak ada,”
ujarnya.
Doli mengatakan persoalannya akan berbeda apabila pembahasan di DPR diarahkan pada upaya pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Sebab, pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.
“Nah, yang kemudian menjadi tafsir orang masuk ke DPR itu adalah kalau kemudian isunya adalah pemberhentian. Nah, kalau pemberhentian itu ada mekanismenya 7A, 7B, 7C,” tuturnya.
Pernyataan Doli itu disampaikan di tengah desakan sejumlah pihak agar Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA miliknya.
Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026, MA mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal dan menyatakan surat keterangan penyetaraan tersebut tidak sah serta batal demi hukum.
Sejumlah politikus dari Partai Demokrat dan PDI Perjuangan turut menyuarakan desakan agar Gibran mundur. Namun, Doli menegaskan setiap partai politik memiliki hak untuk menyampaikan pandangan masing-masing.
Ya, saya kira masing-masing partai politik kan berhak untuk menyampaikan apa namanya ya, pandangan pendapatnya,”
jelasnya.
Meski demikian, Golkar belum menentukan sikap terhadap desakan tersebut. Doli mengatakan partainya masih mempelajari putusan MA secara mendalam sebelum mengambil keputusan politik.
Nah, dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini pun sekarang kita sedang betul-betul mempelajari, ya kata per kata putusan itu, apa makna makna tersurat maupun tersiratnya,”
pungkasnya.
Ia menegaskan persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut. Menurut dia, seluruh pihak, termasuk pemerintah, memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.