Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Dua Putusan MK-MA soal Ijazah Gibran, Baleg DPR: Ini Bukan Politik Biasa

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menilai persoalan ijazah Gibran kini tidak lagi sekadar berkutat pada perdebatan hukum, tetapi mulai menyentuh ranah politik kenegaraan.

Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka/Doc. Owrite/Acel

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka berpotensi membawa polemik ijazah Wakil Presiden ke ranah politik kenegaraan.

Menurut Doli, putusan MA tersebut, yang muncul tidak sampai sebulan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dapat menimbulkan konsekuensi lebih luas dari sekadar tindak lanjut hukum.

Persoalannya kemudian adalah, dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil,”

kata Doli, Senin, 2 November 2026.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar itu mengaku terkejut dengan putusan MA yang terbit dalam waktu berdekatan dengan putusan MK.

Iklan

Terlebih, putusan MK sebelumnya telah memunculkan perdebatan di tengah masyarakat terkait dokumen pendidikan Gibran.

Jujur saja, Putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya Putusan MK, yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul Putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah,”

akuinya.

Dikatakan Doli, rangkaian putusan tersebut membuat polemik ijazah Gibran memasuki fase berbeda. Jika sebelumnya perdebatan lebih banyak berkutat pada aspek hukum, kini konsekuensi politik dari persoalan tersebut juga perlu diperhatikan.

Dia menilai proses hukum dalam polemik itu sudah hampir mencapai tahap akhir. Namun, hal tersebut tidak serta-merta membuat seluruh persoalan selesai karena masih terdapat implikasi politik yang perlu dicermati.

Artinya, polemik yang terjadi belakangan ini, menurut saya, pada ranah hukum sudah benar-benar hampir final. Selanjutnya memang sepenuhnya sudah masuk pada ranah politik,”

jelasnya.

Meski demikian, Doli belum bersedia berspekulasi mengenai keputusan politik yang mungkin muncul setelah putusan MA. Ia mengaku masih menunggu salinan putusan secara lengkap sebelum menentukan sikap lebih jauh.

Doli mengatakan pertimbangan hukum MA perlu dipelajari secara menyeluruh agar tidak muncul kesimpulan yang terburu-buru. Menurutnya, persoalan ini memiliki bobot berbeda dibandingkan dinamika politik sehari-hari.

Namun, kami pun tentu masih menunggu Putusan MA-nya secara lengkap, yang kemudian akan kami pelajari dan dalami lagi. Karena kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini,”

ungkkapnya.

Ia juga mengingatkan semua pihak agar tetap menghormati putusan pengadilan, terlepas dari perbedaan pandangan terhadap hasilnya. Sikap tersebut, menurut Doli, merupakan konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum.

Sama sebagaimana sebelum-sebelumnya, tentu sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati setiap putusan hukum apapun, suka tidak suka, mau tidak mau, harus kita terima. Terlebih lagi, negara kita adalah negara hukum,”

tegasnya.

Doli menegaskan polemik ijazah Gibran tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan politik biasa. Sebab, konsekuensi dari dua putusan lembaga peradilan tersebut dinilainya berpotensi menyentuh kepentingan politik negara.

Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara,”

pungkasnya.

MA Batalkan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran

MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan tingkat SMA atas nama Gibran.

Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

MA juga memerintahkan agar dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Putusan itu ditetapkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Penggugat, HM Subhan, mengaku menerima pemberitahuan putusan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.

Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,”

kata Subhan.

Sebelumnya, MK juga telah memutus permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan tersebut.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar