Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Gerindra Pecat 3 Kader Terseret Narkoba, 7 Polisi Justru Dimutasi dan Diperiksa Propam! Ternyata…

Tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menangkap ketiga kader itu juga tengah diperiksa Bidang Propam Polda Jawa Timur.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Sumber: dpr.go.id)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Sumber: dpr.go.id)

Partai Gerindra memecat tiga kadernya yang terseret kasus penyalahgunaan narkoba di Jawa Timur. Keputusan tersebut dijatuhkan melalui sidang Mahkamah Partai pada 8 Oktober 2026.

Di sisi lain, tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menangkap ketiga kader itu juga tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu,”

kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2026.

Ketiga kader tersebut merupakan anggota DPRD dari wilayah Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.

Iklan

Mereka diamankan bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada 28 September 2026. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ketiganya positif menggunakan ekstasi.

Dalam perkembangan penanganan perkara, ketiga anggota DPRD tersebut tidak menjalani penahanan, melainkan mengikuti rehabilitasi rawat jalan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Polrestabes Surabaya menyebut langkah itu diambil karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara.

Sementara itu, mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menjadi sorotan karena dilakukan setelah penangkapan tersebut.

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan membenarkan mutasi tersebut. Ia menyatakan tujuh personel itu dimutasi karena diduga melakukan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP). Pemeriksaan terhadap mereka kemudian dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur.

Kabid Propam Polda Jawa Timur Kombes Pol. Iman Setiawan juga membenarkan bahwa ketujuh anggota tersebut sedang menjalani pemeriksaan.

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara yang diduga berkaitan dengan penangkapan tiga anggota legislatif Gerindra tersebut.

Menanggapi mutasi itu, Habiburokhman mengaku mendapat informasi bahwa para polisi tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang ditangkap.

Adapun jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap,”

ucapnya.

Namun, dugaan permintaan uang tersebut belum dinyatakan terbukti oleh pihak kepolisian. Keterangan resmi Propam Polda Jawa Timur menyebut pemeriksaan dilakukan terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas.

Polda Jawa Timur juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan hubungan sebab-akibat antara mutasi dan penanganan perkara narkotika tersebut sebelum ada fakta serta keterangan resmi.

Habiburokhman memastikan Partai Gerindra tidak pernah menjalin komunikasi ataupun melakukan intervensi terhadap Polrestabes Surabaya dalam penanganan perkara tersebut.

Tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini,”

tegasnya.

Ia menyebut Gerindra dan Polrestabes Surabaya sama-sama melakukan penindakan terhadap anggota masing-masing yang melakukan pelanggaran.

Baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama-sama melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran,”

jelasnya.

Habiburokhman menegaskan partainya tidak memberikan perlakuan khusus kepada kader yang melakukan kesalahan. Menurut dia, pemecatan ketiga kader tersebut merupakan bentuk penegakan aturan internal partai.

Aturan ditegakkan, siapapun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,”

pungkasnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar