Saling Sindir Antara PSI dan Demokrat soal Gibran Berlanjut! Begini Balasan Jansen ke Bestari Barus…
Wasekjen Demokrat, Jansen Sitindaon membantah pernyataannya mengenai putusan MA dikaitkan dengan ambisi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menjadi Wakil Presiden.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon membantah anggapan bahwa pandangannya mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkaitan dengan ambisi Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menjadi Wakil Presiden.
Jansen menilai pengaitan tersebut terlalu jauh dan tidak relevan dengan persoalan hukum yang sedang dibahas.
Saya kira terlalu jauh jika pernyataan saya mengenai putusan Mahkamah Agung kemudian dikaitkan bang Bestari Barus dengan keinginan Mas AHY menjadi Wakil Presiden. Mas AHY tidak perlu ditarik-tarik ke dalam persoalan ini,”
kata Jansen dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2026.
Pernyataan itu disampaikan Jansen untuk merespons komentar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus.
Iklan
Sebelumnya, Bestari mengaitkan sikap Jansen terhadap putusan MA dengan dugaan keinginan Demokrat agar AHY mengisi posisi Wakil Presiden.
Bestari bahkan mempertanyakan apakah Demokrat terburu-buru merespons putusan tersebut karena ingin AHY menjadi calon Wakil Presiden.
Jansen meminta persoalan hukum dan konstitusi tidak dicampuradukkan dengan spekulasi mengenai kepentingan politik.
Menurut dia, pembahasan mengenai konsekuensi putusan pengadilan harus didasarkan pada argumentasi hukum, bukan dugaan tentang perebutan jabatan.
Tidak perlu dan jangan mencampuradukkan persoalan hukum dan konstitusi, dengan spekulasi mengenai kepentingan politik atau siapa yang akan menjadi Wakil Presiden,”
Jansen juga menjelaskan bahwa pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan memiliki mekanisme yang berbeda dengan pengisian jabatan kepala daerah.
Ia menyebut proses tersebut tidak mengharuskan partai-partai politik pengusung pasangan Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya dilibatkan secara langsung.
Apalagi soal pengisian itu jikapun terjadi, sesuai konstitusi kita sepenuhnya kewenangan Presiden, bahkan partai-partai pengusungpun tidak perlu dilibatkan. Beda dengan pengisian kepala daerah yang kosong,”
jelasnya.
Namun, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Dengan demikian, Presiden berwenang mengusulkan dua nama, sedangkan pemilihan Wakil Presiden dilakukan oleh MPR.
Lebih lanjut, Jansen menegaskan pandangannya mengenai putusan MA bukan disampaikan untuk memperjuangkan kepentingan politik pihak tertentu.
Ia menyebut pendapat tersebut merupakan pandangan hukum atas konsekuensi putusan pengadilan yang amar putusannya telah diketahui publik.
Apa yang saya sampaikan dalam tulisan itu adalah pandangan mengenai konsekuensi hukum dari sebuah putusan pengadilan, yang amarnya sudah beredar dimana-mana, bahkan sebelum sayapun sudah banyak ahli hukum yang lebih dulu memberikan pendapatnya,”
ungkapnya.
Adapun MA melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar surat tersebut ditarik dan dimusnahkan.
Meski demikian, putusan tersebut berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan keputusan yang secara otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Konsekuensi hukum dan ketatanegaraan dari putusan tersebut menjadi bagian dari perdebatan yang kini berkembang di ruang publik.
Karena itu, Jansen mempersilakan pihak yang berbeda pandangan untuk membantah argumentasi hukumnya dengan penjelasan yang juga berlandaskan aturan hukum. Ia meminta substansi putusan, norma konstitusi, dan konsekuensi hukumnya menjadi pokok perdebatan.
Kalau memang ada perbedaan pandangan terhadap argumentasi hukum yang saya sampaikan, silakan dijawab dengan argumentasi hukum pula. Kita diskusikan substansi putusan, norma konstitusinya, dan konsekuensi hukumnya,”
tegasnya.
Jansen mengingatkan agar setiap pendapat hukum tidak otomatis ditafsirkan sebagai upaya mengejar kepentingan politik.
Menurut dia, demokrasi membutuhkan kedewasaan untuk membedakan argumentasi konstitusional dengan ambisi politik.
Jangan sampai setiap pandangan hukum dan sifatnya konstitusional justru ditafsirkan sebagai ambisi politik. Demokrasi membutuhkan kedewasaan kita bersama untuk membedakan mana pandangan hukum dan mana kepentingan politik,”