Dia menilai, perkara ini tidak boleh hanya berhenti pada penindakan terhadap para tersangka.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan adanya praktik serupa yang digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu.
Hasto menyebut masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, hingga tokoh politik sebagai pihak yang berpotensi menjadi sasaran penyalahgunaan instrumen penegakan hukum.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi,”
lanjutnya.
Dia juga memberikan apresiasi kepada jajaran internal Polri yang berani melaporkan dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut. Hasto memandang keberanian itu sebagai bentuk upaya menjaga integritas di dalam institusi kepolisian.
“Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,”
ungkap Hasto.
Hasto berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara menyeluruh. Selain mengungkap pelaku, Polri juga perlu memastikan tidak ada lagi kewenangan aparat yang digunakan untuk kepentingan di luar tugas konstitusionalnya.
Momentum Kembalikan Marwah Polri
Dia menilai ketegasan Polri dalam mengusut kasus tersebut harus menjadi momentum untuk mengembalikan marwah kepolisian sebagai alat negara yang menjunjung supremasi hukum.
“PDI Perjuangan menempatkan ketegasan Polri ini sejalan dengan semangat ‘Polri Bersama Masyarakat’. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang sungguh-sungguh mewujudkan supremasi hukum,”
tegasnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik hingga insan media massa.
Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka meliputi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama di Sekolah Pimpinan Polri Inspektur Jenderal Eko Hadi.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mengusut dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,”
kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.