Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

3 Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Ilegal, PDIP: Ambisi Kekuasaan Mantan Pejabat

PDIP mengingatkan, kewenangan aparat penegak hukum tidak boleh ditunggangi untuk melayani kepentingan politik, apalagi dijadikan alat untuk melanggengkan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Sumber: IG @hasto_kristiyanto.m.m)
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Sumber: IG @hasto_kristiyanto.m.m)

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.

Hasto mengingatkan, kewenangan aparat penegak hukum tidak boleh ditunggangi untuk melayani kepentingan politik, apalagi dijadikan alat untuk melanggengkan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara.

“Setiap jabatan publik, terlebih yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dilandasi moral, etika, dan sikap kenegarawanan. Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara,”

kata Hasto dikutip dari penyataaan resminya, Rabu, 4 November 2026.

Jangan Berhenti pada Tersangka

Pernyataan tersebut disampaikan Hasto untuk menanggapi pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Iklan

Dia menilai, perkara ini tidak boleh hanya berhenti pada penindakan terhadap para tersangka.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan adanya praktik serupa yang digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu.

Hasto menyebut masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, hingga tokoh politik sebagai pihak yang berpotensi menjadi sasaran penyalahgunaan instrumen penegakan hukum.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi,”

lanjutnya.

Dia juga memberikan apresiasi kepada jajaran internal Polri yang berani melaporkan dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut. Hasto memandang keberanian itu sebagai bentuk upaya menjaga integritas di dalam institusi kepolisian.

“Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,”

ungkap Hasto.

Hasto berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara menyeluruh. Selain mengungkap pelaku, Polri juga perlu memastikan tidak ada lagi kewenangan aparat yang digunakan untuk kepentingan di luar tugas konstitusionalnya.

Momentum Kembalikan Marwah Polri

Dia menilai ketegasan Polri dalam mengusut kasus tersebut harus menjadi momentum untuk mengembalikan marwah kepolisian sebagai alat negara yang menjunjung supremasi hukum.

“PDI Perjuangan menempatkan ketegasan Polri ini sejalan dengan semangat ‘Polri Bersama Masyarakat’. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang sungguh-sungguh mewujudkan supremasi hukum,”

tegasnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik hingga insan media massa.

Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka meliputi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama di Sekolah Pimpinan Polri Inspektur Jenderal Eko Hadi.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mengusut dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,”

kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.