“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,”
ujar TB Hasanuddin, Rabu, 4 November 2026.
Cermin
Dia berpendapat tanda kehormatan negara seharusnya mencerminkan integritas moral, keteladanan, serta komitmen terhadap bangsa dan negara. Maka, perkembangan hukum yang melibatkan penerimanya tidak bisa diabaikan begitu saja oleh pemerintah.
Listyo menerima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026. Lantas pada 3 November, sebulan setelah menerima penghargaan, Listyo justru terseret perkara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Meski mendorong evaluasi, TB Hasanuddin menegaskan usulannya bukan bentuk penghakiman terhadap Listyo yang masih menjalani proses hukum. Ia mengingatkan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
“Perlu saya tegaskan, dorongan ini bukan bentuk penghakiman terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati, sementara proses penegakan hukum perlu berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan,”
terang dia.
Mekanisme
Di sisi lain, TB Hasanuddin menyebut pencabutan tanda kehormatan memiliki dasar hukum yang jelas. Mekanisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Dalam Pasal 35 UU tersebut, Presiden berwenang mencabut tanda kehormatan apabila penerima tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 25. Persyaratan itu antara lain menyangkut integritas moral, keteladanan, perilaku baik, serta kesetiaan kepada bangsa dan negara,”
papar Hasanuddin.
Lebih jauh dia menjelaskan, ketentuan tersebut juga diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.
“Pasal 79 Ayat (1) mengatur kewenangan Presiden mencabut tanda jasa dan tanda kehormatan apabila penerima tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,”
ucap dia.
Pencabutan tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja. Pasal 79 Ayat (2) mengatur bahwa keputusan pencabutan ditetapkan melalui Keputusan Presiden, sedangkan Ayat (3) mensyaratkan ada pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Dengan ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan,”
kata Hasanuddin.
Usul
Selain itu, Pasal 80 PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, membuka ruang bagi perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, hingga kelompok masyarakat untuk mengusulkan pencabutan tanda kehormatan kepada Presiden melalui Dewan.
“Usulan tersebut harus disertai alasan dan bukti pendukung. Dewan kemudian meneliti, membahas, serta memverifikasi usulan dengan mempertimbangkan keterangan penerima tanda kehormatan dan meminta pertimbangan kementerian atau lembaga terkait,”
jelas dia.
TB Hasanuddin berharap pemerintah konsisten menjaga wibawa penghargaan negara. Menurutnya, tanda kehormatan harus tetap memiliki nilai dan kepercayaan publik, sehingga pemberiannya maupun evaluasi terhadap penerima tidak sekadar formalitas.
Sangka
Penetapan Listyo sebagai tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November. Selain Listyo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka,”
kata Asep.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain. Ketiga tersangka juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik serta akses ilegal.