Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Kasus Penyadapan Presiden Mengguncang Polri, PDIP Singgung Ancaman Serius bagi Demokrasi dan HAM!

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri adalah ancaman serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan demokrasi.

Presiden Prabowo melantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala KSP, 1 Oktober 2026.
Presiden Prabowo melantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala KSP, 1 Oktober 2026. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi dan mantan pejabat Polri bukan sekadar persoalan penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap hak asasi manusia (HAM), kebebasan demokrasi, dan sistem hukum nasional.

Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,”

tegas Hasto dalam keterangannya pada Rabu, 4 November 2026.

Hasto menyoroti dugaan penyadapan yang disertai penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Iklan

Ia meminta pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum untuk memastikan kewenangan negara tidak disalahgunakan hingga melanggar hak-hak warga negara.

Dikatakan Hasto, pengusutan kasus tersebut juga harus membuka jalan bagi penelusuran dugaan praktik serupa yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat sipil.

Ia secara khusus menyoroti kelompok kritis, jurnalis, dan tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan, kebenaran, serta demokrasi.

Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi,”

ucapnya.

Hasto juga memberikan apresiasi kepada jajaran internal Polri yang berani melaporkan dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Ia menilai keberanian itu menunjukkan masih adanya kekuatan moral untuk menjaga integritas di lingkungan kepolisian.

Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,”

ungkap Hasto.

Ia menegaskan kewenangan aparat kepolisian harus dijalankan dengan landasan moral, etika, dan sikap kenegarawanan.

Menurutnya, kewenangan institusi penegak hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis maupun kepentingan pribadi dan kelompok.

Hasto juga mengingatkan pentingnya pembenahan institusi agar praktik penyalahgunaan kewenangan serupa tidak kembali terjadi.

Penindakan terhadap para tersangka, menurutnya, tidak cukup apabila tidak disertai perbaikan sistem pengawasan internal.

PDI Perjuangan memandang ketegasan Polri dalam menangani perkara ini sejalan dengan semangat kepolisian yang berpihak kepada masyarakat.

PDI Perjuangan menempatkan ketegasan Polri ini sejalan dengan semangat ‘Polri Bersama Masyarakat’. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang sungguh-sungguh mewujudkan supremasi hukum,”

tegasnya.

Hasto berharap penanganan perkara tersebut menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat perlindungan terhadap seluruh warga negara. Ia menekankan penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa diskriminasi.

PDI Perjuangan berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil. Itulah mandat Polri sebagai alat negara,”

pungkasnya.

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut memasuki babak baru setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,”

kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Berdasarkan pengungkapan Bareskrim, ketiga tersangka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution; serta Widyaiswara Kepolisian Utama di lingkungan Sekolah Staf dan Pimpinan Polri, Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasari permintaan penyidik maupun laporan polisi.

Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.

Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk. Selain tiga tersangka, seorang perwira berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait penyadapan tanpa hak, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan atau perubahan informasi elektronik.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan dalam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan dan akses ilegal, bukan tindak pidana makar.

Pemerintah meminta publik tidak berspekulasi mengenai motif perkara dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkapnya berdasarkan alat bukti.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menyatakan dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri. Ia mengatakan proses pemeriksaan diawasi agar berjalan secara profesional dan proporsional.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar