Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

DPR Curiga Ada Motif Politik di Balik Penyadapan Ilegal, Benarkah Ada Upaya Mengamankan Jabatan?

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut peristiwa penyadapan ilegal memiliki kemiripan dengan skandal Watergate di Amerika Serikat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Dok. Parlemen)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh politik berpotensi menjadi Watergate Indonesia jika terbukti berkaitan dengan kepentingan politik.

Ia mengatakan, penyidik perlu mengungkap motif di balik penyadapan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kepentingan politik atau upaya mengamankan jabatan.

“Dalam tindak pidana itu kan ada peristiwanya dan ada motifnya. Nah kita tunggu para penyidik apa motifnya,”

kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Kamis, 5 November 2026.

Menurutnya, penyidik perlu mendalami apakah penyadapan dilakukan sebatas untuk membaca peta dan mengamankan posisi jabatan atau memiliki kepentingan yang lebih jauh.

Iklan

Habiburokhman secara khusus menyinggung kemungkinan adanya kepentingan politik maupun sikap politik pihak yang diduga terlibat dalam penyadapan tersebut.

“Atau ada yang lebih jauh lagi, misalnya terkait konstelasi politik, aspirasi politik yang bersangkutan, sikap politik yang bersangkutan,”

ucapnya.

Dikatakannya, dugaan penyadapan terhadap pimpinan negara juga berkaitan dengan persoalan kepatuhan terhadap garis komando.

Dia menyebut tindakan menyadap pimpinan tanpa kewenangan sebagai persoalan sensitif dalam institusi kepolisian maupun militer.

Karena itu, Habiburokhman memahami jika muncul dugaan bahwa peristiwa tersebut mengarah pada makar. Namun, dia mengingatkan agar kesimpulan mengenai motif dan tindak pidana tetap menunggu hasil penyidikan.

“Jadi wajar kalau ada yang mengatakan wah ini ngarahnya ke makar. Tapi kalau kami orang hukum, kita tunggu proses hukumnya yang sedang berjalan,”

jelasnya.

Habiburokhman juga menyinggung skandal Watergate di Amerika Serikat yang menurutnya menjadi salah satu pemicu lahirnya pengaturan penyadapan. Skandal tersebut berkaitan dengan praktik penyadapan untuk kepentingan politik.

“Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia, ya. Sekarang ini,”

ungkapnya.

Di tengah polemik tersebut, Komisi III kembali mendorong pembahasan RUU Penyadapan. Habiburokhman mengatakan, regulasi itu dibutuhkan agar penyadapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar hak warga negara.

Dia menegaskan, perlindungan hukum tidak boleh hanya diberikan kepada Presiden atau pejabat negara. Seluruh masyarakat juga harus mendapatkan perlindungan dari praktik penyadapan ilegal.

“Kita dorong agar tak hanya presiden yang apa namanya harus kita lindungi jangan dari penyadapan ilegal, juga, seluruh warga negara Indonesia,”

tegasnya.

Habiburokhman menyebut RUU Penyadapan masih berada pada tahap penyusunan. Komisi III berencana mendorong pembahasannya setelah pembahasan RUU Perampasan Aset selesai, dengan kemungkinan dimulai pada Desember.

“Memperketat, memperjelas ya. Jangan sampai warga negara diper- dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,”

pungkasnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar