Habiburokhman secara khusus menyinggung kemungkinan adanya kepentingan politik maupun sikap politik pihak yang diduga terlibat dalam penyadapan tersebut.
“Atau ada yang lebih jauh lagi, misalnya terkait konstelasi politik, aspirasi politik yang bersangkutan, sikap politik yang bersangkutan,”
ucapnya.
Dikatakannya, dugaan penyadapan terhadap pimpinan negara juga berkaitan dengan persoalan kepatuhan terhadap garis komando.
Dia menyebut tindakan menyadap pimpinan tanpa kewenangan sebagai persoalan sensitif dalam institusi kepolisian maupun militer.
Karena itu, Habiburokhman memahami jika muncul dugaan bahwa peristiwa tersebut mengarah pada makar. Namun, dia mengingatkan agar kesimpulan mengenai motif dan tindak pidana tetap menunggu hasil penyidikan.
“Jadi wajar kalau ada yang mengatakan wah ini ngarahnya ke makar. Tapi kalau kami orang hukum, kita tunggu proses hukumnya yang sedang berjalan,”
jelasnya.
Habiburokhman juga menyinggung skandal Watergate di Amerika Serikat yang menurutnya menjadi salah satu pemicu lahirnya pengaturan penyadapan. Skandal tersebut berkaitan dengan praktik penyadapan untuk kepentingan politik.
“Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia, ya. Sekarang ini,”
ungkapnya.
Di tengah polemik tersebut, Komisi III kembali mendorong pembahasan RUU Penyadapan. Habiburokhman mengatakan, regulasi itu dibutuhkan agar penyadapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar hak warga negara.
Dia menegaskan, perlindungan hukum tidak boleh hanya diberikan kepada Presiden atau pejabat negara. Seluruh masyarakat juga harus mendapatkan perlindungan dari praktik penyadapan ilegal.
“Kita dorong agar tak hanya presiden yang apa namanya harus kita lindungi jangan dari penyadapan ilegal, juga, seluruh warga negara Indonesia,”
tegasnya.
Habiburokhman menyebut RUU Penyadapan masih berada pada tahap penyusunan. Komisi III berencana mendorong pembahasannya setelah pembahasan RUU Perampasan Aset selesai, dengan kemungkinan dimulai pada Desember.
“Memperketat, memperjelas ya. Jangan sampai warga negara diper- dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,”
pungkasnya.