Komisi III DPR RI menerima 397 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari pemerintah untuk dibahas bersama dalam Panitia Kerja (Panja).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, dari ratusan DIM tersebut, 160 poin berstatus tetap dan langsung disepakati, sedangkan 237 poin lainnya akan diproses sesuai kategori pembahasannya.
Jadi, teman-teman, kita sudah cek ya, DIM dari pemerintah. DIM tetapnya ada 160, DIM redaksional ada 135, DIM substansi ada 40, DIM dihapus ada 44, DIM substansi baru ada 18,”
kata Habiburokhman usai rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Habiburokhman merinci, 397 DIM tersebut terbagi menjadi lima kategori, yakni 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM yang dihapus, serta 18 DIM dengan substansi baru.
Iklan
Dengan demikian, terdapat 102 DIM yang masuk kategori substansi, penghapusan, dan substansi baru untuk dibahas lebih lanjut.
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menawarkan agar 160 DIM tetap langsung disepakati tanpa pembahasan ulang. Usulan itu diterima peserta rapat.
Demi efektivitas, kalau DIM tetap apakah kita sepakati untuk diketok? Ya? Jadi 160 DIM,”
Sementara itu, 135 DIM redaksional diserahkan kepada tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin).
Kedua tim tersebut bertugas menyempurnakan bahasa dan rumusan pasal tanpa mengubah substansi yang telah disepakati.
Namun, apabila dalam proses penyempurnaan ditemukan persoalan yang ternyata menyangkut substansi, pembahasannya akan dikembalikan kepada Panja.
Ketika Timus Timsin menyampaikan ada ternyata dalam redaksionalnya ada yang salah substansi, dilaporkan ke kita kembali, kita bahas kembali,”
ungkapnya.
Dengan mekanisme tersebut, pembahasan Panja difokuskan pada 102 DIM yang terdiri atas kategori substansi, penghapusan ketentuan, dan substansi baru.
Tinggal kita DIM substansi, dihapus, substansi baru,”
jelasnya.
Pembahasan kemudian dimulai dari DIM substansi nomor satu. Salah satu usulan pemerintah adalah mengubah judul RUU menjadi RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menjelaskan perubahan judul tersebut dimaksudkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, terutama tindak pidana korupsi.
Habiburokhman menyatakan penegasan mengenai tindak pidana korupsi sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu perhatian utama dalam pembentukan RUU tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menyerahkan DIM RUU Perampasan Aset kepada DPR melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Setelah menerima DIM, Komisi III melanjutkan pembahasan melalui rapat Panja bersama pemerintah.