Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya berencana menggeber pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.
Rencana tersebut disampaikan di tengah penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga tersangka, termasuk eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selesai Undang-Undang Perampasan Aset, gas besok itu Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan,”
kata Habiburokhman usai rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Dia menegaskan perlindungan dari penyadapan ilegal tidak boleh hanya diberikan kepada Presiden maupun pejabat negara. Seluruh masyarakat juga memiliki hak yang sama untuk terlindungi dari praktik penyadapan tanpa dasar hukum.






