Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Skandal Penyadapan Kian Panas, Habiburokhman Singgung Makar dan Pembangkangan di Tubuh Polri!

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh politik wajar jika disebut makar.

Penyadapan komunikasi Presiden
Penyadapan komunikasi Presiden/Doc. Owrite/Acel

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik merupakan persoalan serius yang perlu diusut tuntas.

Ia menyebut dugaan tersebut wajar memunculkan pertanyaan apakah tindakan itu berkaitan dengan makar, terutama jika dilakukan untuk memantau pimpinan tanpa kewenangan dan di luar prosedur hukum.

Jadi wajar kalau ada yang mengatakan wah ini ngarahnya ke makar,”

kata Habiburokhman, Kamis, 5 November 2026.

Habiburokhman menjelaskan, penyidik perlu mendalami bukan hanya peristiwa penyadapan, melainkan juga motif di balik tindakan tersebut.

Iklan

Menurut dia, penyidik harus memastikan apakah penyadapan dilakukan sebatas untuk membaca peta dan mengamankan posisi jabatan atau memiliki kepentingan lain.

Apakah hanya misalnya membaca peta, mengamankan diri dan posisi dan jabatannya?,”

ucapnya.

Ia juga membuka kemungkinan tindakan tersebut berkaitan dengan konstelasi, aspirasi, maupun sikap politik pihak yang diduga terlibat.

Namun, dugaan mengenai motif politik itu harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Atau ada yang lebih jauh lagi, misalnya terkait konstelasi politik, aspirasi politik yang bersangkutan, sikap politik yang bersangkutan,”

ungkapnya.

Habiburokhman menilai perkara ini sensitif karena menyangkut kultur kepatuhan dalam institusi kepolisian dan militer.

Ia menyebut tindakan menyadap pimpinan tanpa kewenangan dapat dipandang sebagai bentuk insubordinasi atau pembangkangan terhadap garis komando.

Namanya insubordinasi itu sangat-sangat sensitif, ya. Tindakan tidak mematuhi pimpinan apalagi menyadap pimpinan, itu sangat-sangat sensitif,”

jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya.

Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Satu orang lainnya, berinisial SU, masih berstatus saksi.

Menurut keterangan Bareskrim, penyidik menduga penyadapan dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi penyidikan.

Habiburokhman mengaku terkejut setelah menerima informasi bahwa pimpinan Komisi III DPR juga diduga menjadi sasaran penyadapan.

Ia mengatakan selama ini Komisi III memiliki pandangan positif terhadap Listyo Sigit. Meski demikian, penilaian tersebut tidak akan menghalangi proses hukum apabila dugaan keterlibatan pihak yang bersangkutan terbukti.

Kalau nanti ada fakta dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan yang ilegal, ya bahkan insubordinasi, ini isu yang sangat-sangat sensitif dalam kehidupan bernegara,”

tegasnya.

Ia juga menegaskan proses pengangkatan Listyo sebagai Kapolri pada masa itu tidak mendapatkan perlakuan khusus dari Komisi III.

Habiburokhman mengaku tidak mengetahui secara terperinci proses pemilihan nama calon Kapolri karena saat itu masih menjadi anggota biasa.

Terkait penanganan perkara, Habiburokhman menyatakan Komisi III menyerahkan proses penyidikan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Ia berharap pengusutan kasus berjalan cepat, terbuka, dan profesional.

Kita tunggu proses hukumnya yang sedang berjalan dan kami koordinasi dengan Pak Kapolri Suyudi agar ya bisa berjalan cepat, terbuka, transparan, dan profesional,”

pungkasnya.

Selain mendukung proses penyidikan, Habiburokhman mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan agar kewenangan dan batas-batas praktik penyadapan diatur secara jelas.

Menurut dia, perlindungan dari penyadapan ilegal tidak boleh hanya diberikan kepada Presiden atau pejabat negara, tetapi harus berlaku bagi seluruh warga negara.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar