Pembahasan tersebut bakal menentukan sejauh mana aset pelaku tindak pidana karhutla dapat dirampas. Termasuk penerapan terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
Namun, Habiburokhman menegaskan, usulan itu belum menjadi keputusan final. Nasib pengaturan tersebut masih bergantung pada kesepakatan seluruh anggota Panitia Kerja RUU Perampasan Aset.
“Ya, itu tergantung kesepakatan kawan-kawan nanti. Usulannya seperti itu,”
ujar dia.
Hukuman
Sanksi terhadap perusahaan pelaku karhutla tidak semestinya hanya berhenti pada pencabutan izin usaha lantaran belum menjawab persoalan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan, bahkan belum menimbulkan efek jera.
“Jangan hanya pidana administrasi, misalnya, izin dicabut tetapi kompensasinya bagaimana?”
kata dia.
Habiburokhman juga menyoroti skala perusahaan yang berpotensi terlibat dalam tindak pidana tersebut. Perusahaan-perusahaan besar perlu mendapat konsekuensi hukum yang sepadan dengan dampak perbuatannya.
“Ya, itu perusahaan besar-besar,”
lanjut dia.
Hingga kini Komisi III belum memastikan apakah seluruh usulan tersebut akan masuk dalam draf final RUU Perampasan Aset. Habiburokhman menyebut pembahasan masih berlangsung dan keputusan akhir akan ditentukan bersama anggota Panja.
“Itu beberapa isu yang disampaikan kawan-kawan dalam pertemuan-pertemuan kemarin. Nanti apakah akhirnya disepakati? Teman-teman (wartawan) bisa lihat nanti,”
kata Habiburokhman.