Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Tak Cukup Cabut Izin, DPR Wacanakan Bidik Aset Korporasi Pelaku Karhutla

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, tindak pidana lingkungan, khususnya karhutla, diusulkan masuk dalam pengaturan perampasan aset.

Ilustrasi Karhutla
Ilustrasi Karhutla/Doc. Owrite/Acel

Tak cukup pencabutan izin, DPR RI kini membuka peluang agar aset korporasi pelaku karhutla turut menjadi objek perampasan melalui RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tindak pidana lingkungan, khususnya karhutla, diusulkan masuk dalam pengaturan rancangan regulasi tersebut.

“(Bagi) pelaku karhutla, tindak pidana juga dikenakan perampasan aset,”

kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Kamis, 5 November 2026.

Usulan tersebut muncul dalam pembahasan bersama anggota Komisi III. Habiburokhman berujar pengaturan perampasan aset untuk pelaku karhutla perlu dibuat lebih spesifik dibandingkan tindak pidana lingkungan secara umum.

Iklan

Pembahasan tersebut bakal menentukan sejauh mana aset pelaku tindak pidana karhutla dapat dirampas. Termasuk penerapan terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Namun, Habiburokhman menegaskan, usulan itu belum menjadi keputusan final. Nasib pengaturan tersebut masih bergantung pada kesepakatan seluruh anggota Panitia Kerja RUU Perampasan Aset.

“Ya, itu tergantung kesepakatan kawan-kawan nanti. Usulannya seperti itu,”

ujar dia.

Hukuman

Sanksi terhadap perusahaan pelaku karhutla tidak semestinya hanya berhenti pada pencabutan izin usaha lantaran belum menjawab persoalan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan, bahkan belum menimbulkan efek jera.

“Jangan hanya pidana administrasi, misalnya, izin dicabut tetapi kompensasinya bagaimana?”

kata dia.

Habiburokhman juga menyoroti skala perusahaan yang berpotensi terlibat dalam tindak pidana tersebut. Perusahaan-perusahaan besar perlu mendapat konsekuensi hukum yang sepadan dengan dampak perbuatannya.

“Ya, itu perusahaan besar-besar,”

lanjut dia.

Hingga kini Komisi III belum memastikan apakah seluruh usulan tersebut akan masuk dalam draf final RUU Perampasan Aset. Habiburokhman menyebut pembahasan masih berlangsung dan keputusan akhir akan ditentukan bersama anggota Panja.

“Itu beberapa isu yang disampaikan kawan-kawan dalam pertemuan-pertemuan kemarin. Nanti apakah akhirnya disepakati? Teman-teman (wartawan) bisa lihat nanti,”

kata Habiburokhman.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.