Salah satu hasil finalisasi pembahasan pemerintah bersama DPR ialah memperluas kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan perubahan status tersebut berlaku lintas profesi, mulai dari dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis dan pelayanan.
“Setelah beberapa kali kami menghitung, maka hari ini kami memutuskan PPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPK penuh waktu,”
kata Prasetyo usai Rapat Koordinasi bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 6 November 2026.
Keputusan tersebut merupakan perluasan dari kebijakan sebelumnya yang baru menyasar tenaga PPPK paruh waktu di bidang pendidikan atau guru. Setelah melalui pembahasan lintas kementerian, pemerintah memutuskan memasukkan berbagai profesi lain dalam skema peningkatan status tersebut.






