Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Guru hingga Damkar, PPPK Paruh Waktu Bakal Beralih Jadi Penuh Waktu

Pemerintah memperluas kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di DPR, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di DPR, Jakarta, Jumat, 6 November 2026. (Owrite.id/Rika Pangesti)

Salah satu hasil finalisasi pembahasan pemerintah bersama DPR ialah memperluas kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan perubahan status tersebut berlaku lintas profesi, mulai dari dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis dan pelayanan.

“Setelah beberapa kali kami menghitung, maka hari ini kami memutuskan PPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPK penuh waktu,”

kata Prasetyo usai Rapat Koordinasi bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 6 November 2026.

Keputusan tersebut merupakan perluasan dari kebijakan sebelumnya yang baru menyasar tenaga PPPK paruh waktu di bidang pendidikan atau guru. Setelah melalui pembahasan lintas kementerian, pemerintah memutuskan memasukkan berbagai profesi lain dalam skema peningkatan status tersebut.

Iklan

Pertimbangan

Pemerintah menilai persoalan kepegawaian tidak bisa diselesaikan secara sektoral. Maka, pembahasan dilakukan lintas kementerian dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing bidang dan kemampuan anggaran negara.

Tak hanya perubahan status, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK yang sudah diangkat menjadi penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

“Bagi saudara-saudara yang nanti diangkat menjadi PPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai tahun 2027,”

ujar Prasetyo.

Namun, kesempatan mengikuti seleksi CPNS bukan berarti para PPPK tersebut otomatis diangkat menjadi PNS. Mereka tetap harus mengikuti seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah juga mengakui terdapat sejumlah persoalan persyaratan yang perlu mendapat pengaturan khusus, terutama terkait batasan usia. Sebab, persyaratan usia menjadi salah satu ketentuan yang harus dipenuhi peserta seleksi CPNS.

“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS, banyak syarat-syarat. Salah satunya adalah syarat usia,”

ucap dia.

Prasetyo menegaskan seluruh keputusan perubahan status kepegawaian akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027 dan kebijakan tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.