Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan akan dibahas setelah pembahasan RUU Perampasan Aset rampung.
Regulasi tersebut diarahkan untuk memperketat aturan penyadapan sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan yang dapat merampas hak warga negara, terutama di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Sebetulnya rencana RUU ini sudah ada sejak periode lalu, tapi tentu saja kasus ini juga menjadi masukan bagi kami untuk memastikan bahwa penyadapan ilegal jangan sampai merusak marwah demokrasi,”
kata Sahroni, Jumat, 6 November 2026.
Menurut Sahroni, persoalan penyadapan tidak bisa dilepaskan dari perlindungan hak warga negara. Tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah berpotensi melanggar hak seseorang melalui penggunaan kewenangan yang tidak semestinya.
Iklan
Karena itu, RUU Penyadapan nantinya akan mengatur secara lebih tegas dan terperinci mengenai praktik penyadapan.
Sahroni menyebut perlindungan hak masyarakat menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
Sesuai yang disampaikan oleh Ketua Komisi kami, RUU ini nantinya akan membahas tentang aturan-aturan penyadapan, dengan memperketat dan memperjelas semua regulasinya. Paling penting adalah jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,”
ungkapnya.
Sahroni memandang, kasus dugaan penyadapan ilegal menjadi peringatan bahwa praktik penyadapan bukan semata persoalan teknis penegakan hukum.
Pengaturannya juga harus menjawab persoalan mengenai pihak yang berwenang melakukan penyadapan, kondisi yang membolehkan tindakan tersebut, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya.
Ia memastikan Komisi III DPR berkomitmen membahas RUU Penyadapan. Sahroni membantah belum masuknya pembahasan regulasi tersebut disebabkan kendala di internal komisi.
Tidak ada kendala apapun. Kami di Komisi III sangat berkomitmen untuk memang segera membahas dan membukukan RUU ini,”
tegasnya.
Meski demikian, pembahasan RUU Penyadapan belum langsung dimulai dalam waktu dekat. Komisi III DPR masih memprioritaskan penyelesaian sejumlah agenda legislasi yang telah berjalan, terutama RUU Perampasan Aset.
Sahroni menjelaskan, setelah pembahasan RUU Perampasan Aset rampung, Komisi III akan melanjutkan pembahasan tiga rancangan undang-undang lainnya, yakni RUU Jabatan Hakim, RUU Advokat, dan RUU Penyadapan.
Sesuai dengan timeline saja kan sesudah selesai RUU Perampasan aset kami akan membahas tiga RUU lagi yakni Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan,”
jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyatakan RUU Jabatan Hakim, RUU Advokat, dan RUU Penyadapan akan dibahas setelah RUU Perampasan Aset selesai.
Sementara itu, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung paling lambat 15 Desember 2026.