Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum bersedia menanggapi lebih jauh wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
DPR memilih menunggu putusan lengkap Mahkamah Agung (MA) sebelum menentukan sikap terhadap persoalan tersebut.
DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026,”
kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 6 November 2026.
Dasco menjelaskan, DPR masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026. Selama periode tersebut, anggota dewan berkewajiban menjalankan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing sesuai Peraturan Tata Tertib DPR.
Iklan
Kondisi itu membuat tidak semua anggota DPR berada di Jakarta untuk menjalankan tugas kedewanan. Akibatnya, penerimaan dan pembahasan aspirasi yang disampaikan kepada komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) belum dapat dilakukan secara optimal.
Dasco menilai, aspirasi yang disampaikan ketika sebagian anggota DPR masih menjalankan kegiatan di daerah pemilihan (dapil) belum tentu mencerminkan keterwakilan anggota dewan.
Nah, sehingga kemudian di DPR ini ada yang kemudian sudah selesai, ada yang belum selesai menjalani kegiatan di dapil sehingga ketika ada yang kemudian mau memberikan aspirasi ke komisi atau ke AKD itu kemudian nantinya tidak akan sebagai representasi anggota lah begitu kira-kira tidak memenuhi representasi anggota,”
Selain menunggu berakhirnya masa reses, Dasco mengatakan DPR juga masih menanti putusan lengkap MA.
Dokumen tersebut dinilai diperlukan sebelum parlemen memberikan tanggapan lebih jauh mengenai wacana pemakzulan Gibran.
Nah, oleh karena itu DPR juga belum melihat bahwa keputusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan,”
ucapnya.
Dasco menegaskan, DPR belum akan mengambil sikap lebih jauh sebelum memasuki masa sidang. Ia meminta semua pihak menunggu hingga persoalan tersebut dapat dibahas melalui mekanisme kelembagaan.
Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang demikian, terima kasih,”
tutupnya.
Wacana pemakzulan Gibran mencuat di tengah polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden tersebut.
Perdebatan kembali menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan pada 6 Oktober 2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA.
Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran. Permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Polemik berlanjut setelah MA mengabulkan kasasi Subhan Palal melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.
Dalam putusan itu, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Putusan MA tersebut kemudian memunculkan desakan agar posisi Gibran sebagai Wakil Presiden dipersoalkan melalui mekanisme politik dan konstitusional.
Meski demikian, putusan mengenai surat penyetaraan pendidikan itu tidak dengan sendirinya memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.