Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil dan harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau pensiun dari dinas…
Menteri dan wakil menteri mulai 2027 resmi dilarang rangkap jabatan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19…