Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki alasan untuk mengundurkan diri dari jabatan yang ia emban.
Menurutnya, posisi Ketua Umum merupakan amanah langsung dari Muktamar ke-34 NU di Lampung, sehingga ia wajib menuntaskan masa khidmat selama lima tahun.
Saya dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU oleh Muktamar. Sebagai mandataris Muktamar, saya bertanggung jawab menyelesaikan seluruh mandat hingga akhir periode,”
Gus Yahya di Jakarta, Selasa, 2 November 2025.
Pernyataan tersebut menjadi respons tegas atas keputusan Rapat Harian Syuriyah yang sebelumnya meminta dirinya mundur dalam waktu tiga hari, disertai ancaman pemberhentian.
Menolak Keputusan Syuriyah
Gus Yahya menjelaskan bahwa alasan dirinya menolak keputusan tersebut bukan semata soal jabatan, tetapi karena menurutnya keputusan itu keliru dari segi substansi maupun prosedural.
Ia menyebut seluruh tuduhan yang dijadikan dasar keputusan Syuriyah telah ia klarifikasi dalam dua pertemuan dengan Rais Aam. Namun, penjelasan tersebut diabaikan dan tidak menjadi bagian dari pertimbangan.
Tuduhan ini sepihak, tidak memberikan ruang pembelaan, bahkan bersifat fitnah yang menyerang kehormatan saya,”
Gus Yahya.
Karena dasar tuduhan dianggap tidak sah, maka keputusan lanjutan dalam Risalah Harian Syuriyah otomatis tidak memiliki kekuatan hukum.
Tidak Memiliki Kewenangan
Dari sisi aturan, Gus Yahya menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki wewenang untuk memutuskan atau membahas pengunduran diri Ketua Umum PBNU.
Hal ini telah diatur dalam ART NU Pasal 93 ayat (3). Ia juga menekankan bahwa keputusan dalam rapat tersebut tidak mengikat dirinya, melainkan hanya berlaku untuk unsur Syuriyah.
Ia menambahkan, tuduhan pencemaran nama baik tidak bisa dijadikan dasar sanksi karena belum melewati proses pembuktian yang objektif. Gus Yahya mengingatkan bahwa seorang mandataris Muktamar hanya dapat diberhentikan melalui mekanisme khusus, bukan melalui keputusan sepihak.
Mekanismenya jelas, dan bukan melalui forum seperti itu,”
Gus Yahya.
Berdasarkan seluruh argumentasi hukum dan moral tersebut, Gus Yahya memastikan dirinya akan tetap menjalankan amanah Muktamar ke-34 hingga masa jabatannya berakhir.
Ia juga berharap Rais Aam mempertimbangkan kembali keputusan Rapat Harian Syuriyah demi menjaga integritas organisasi serta soliditas internal PBNU.


