Psikolog Meity Arianty menyambut baik adanya revisi UU Perlindungan Anak. Namun ia menekankan revisi tersebut perlu memperluas pendekatan, tidak hanya ke anak tapi juga keluarga.
Perlu diketahui, bahwa banyak kasus kekerasan pada anak bermula dari disfungsi keluarga atau parenting yang toxic.
Untuk itu, menurut Meity, melalui UU Perlindungan Anak pemerintah perlu melakukan pemulihan ke lingkungan terkecil, yaitu keluarga.
Dalam ruang praktek saya, banyak kasus kekerasan terhadap anak muncul dari pola pengasuhan yang diwariskan, ketidakmatangan emosi orang tua, stres ekonomi, konflik rumah tangga, atau trauma yang gak terselesaikan,”
ujar Meity kepada Owrite.id.
Untuk itu, menurut Meity, negara tidak cukup hanya melindungi anak setelah kekerasan terjadi, tetapi juga perlu hadir melalui kewajiban rehabilitasi psikologis, konseling keluarga, dan edukasi parenting bagi orang tua, baik sebagai pelaku maupun pihak yang gagal memberikan perlindungan.
Pendekatan ini bukan untuk mencampuri urusan privat keluarga secara berlebihan, melainkan memastikan lingkungan tumbuh anak menjadi lebih sehat secara psikologis,”
jelasnya.
Jika akar relasi dalam keluarga tidak diperbaiki, maka risiko kekerasan berulang dan trauma antargenerasi akan terus terjadi, harusnya di perbaiki dari akarnya.


