Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi. Kebijakan ini mulai berlaku setelah instruksi dikeluarkan awal pekan ini, menurut laporan media AS, Selasa 2 Desember 2025.
Pemerintah memutuskan untuk menangguhkan seluruh permohonan imigrasi, termasuk green card dan kewarganegaraan, bagi imigran dari 19 negara yang termasuk dalam daftar larangan perjalanan (travel ban).
Berdasarkan pedoman internal, Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) pada Senin 1 Desember kemarin. Pemerintah AS menginstruksikan seluruh pegawainya untuk menghentikan keputusan akhir terhadap semua kasus imigrasi yang melibatkan warga dari negara-negara yang tercantum dalam aturan pembatasan tersebut.
USCIS menegaskan, bahwa langkah ini bersifat sementara sembari pemerintah menyusun prosedur pemeriksaan tambahan untuk imigran yang terdampak kebijakan baru.
Daftar Travel Ban Didominasi Negara Berisiko Tinggi
Menurut laporan New York Times, sebagian besar negara yang termasuk dalam daftar larangan perjalanan tersebut merupakan negara dengan kondisi politik dan ekonomi tidak stabil serta dinilai memiliki risiko keamanan tinggi bagi AS.
Langkah ini diumumkan setelah insiden penembakan yang menewaskan dua anggota Garda Nasional di Washington pekan lalu, di mana pelaku adalah seorang pria Afghanistan berusia 29 tahun yang sebelumnya memperoleh status suaka pada April.
AS Akan Hentikan “Permanen” Imigrasi Negara Dunia Ketiga
Melalui unggahan di media sosial, Presiden Trump menegaskan bahwa pemerintahannya berencana menangguhkan permanen proses imigrasi dari “semua negara dunia ketiga.” Tidak lama setelah itu, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat juga mengumumkan penghentian penerbitan visa bagi pemegang paspor Afghanistan.
Pada Juni lalu, Gedung Putih telah menetapkan larangan penuh bagi warga dari 12 negara yang dianggap memiliki sistem verifikasi lemah dan berisiko tinggi bagi keamanan nasional.
Negara-negara tersebut meliputi Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kong, Guinea Khatulistiwa, Eritre, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Suda, dan Yaman.
Selain itu, terdapat pula 7 negara tambahan yang masuk kategori pembatasan parsial Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Tog, Turkmenistan, dan terakhir ada Venezuela.
Penangguhan proses imigrasi ini menjadi salah satu kebijakan paling kontroversial dalam pemerintahan Trump. Banyak pihak menilai langkah ini akan berdampak besar pada para imigran yang telah lama tinggal di AS dan sedang menunggu keputusan status mereka.



