Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 9 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / UU HKPD Ancam Nasib PPPK 2027: Peringatan Disrupsi Layanan Dasar dan IPM
Nasional

UU HKPD Ancam Nasib PPPK 2027: Peringatan Disrupsi Layanan Dasar dan IPM

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 27, 2026 10:48 pm
Adi Briantika
Ivan Syahruna Lubis
Share
Aparatur Sipil Negara (ASN) antre untuk bersalaman dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat acara halalbihalal di Balai Kota DKI Jakarta
Aparatur Sipil Negara (ASN) antre untuk bersalaman dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat acara halalbihalal di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pemprov DKI Jakarta menggelar halalbihalal pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom)
SHARE

Kebijakan pembatasan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027 memunculkan kekhawatiran baru.

Aturan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ini tidak hanya mengancam kelangsungan kerja ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi juga berisiko melumpuhkan pelayanan publik dasar di tingkat akar rumput.

Mayoritas tenaga PPPK di daerah saat ini menempati posisi teknis esensial, seperti guru dan tenaga kesehatan.

Jika pada 2027 Pemda terpaksa tidak memperpanjang kontrak mereka demi mengejar rasio fiskal 30 persen, masyarakat di daerah bakal menjadi pihak paling dirugikan.

Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management Studies (CPMS) Universitas Katolik Parahyangan, Tutik Rachmawati, menyatakan ancaman disrupsi layanan ini sangat nyata dan mendesak untuk dimitigasi.

Dampak dari kebijakan ini bukan hanya pada timbulnya pengangguran, namun lebih urgen adalah dampak pada disrupsi layanan dasar di titik paling dekat dengan warga,”

kata Tutik kepada owrite, Jumat, 27 Maret 2026.

Terkait Pasal 146 UU HKPD yang memberikan pengecualian batasan 30 persen pada ‘tunjangan guru’, Tutik berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan turunan yang lebih rigid.

Mari publik berharap ini ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang jelas soal ‘di luar tunjangan guru’ ini, sehingga tenaga teknis esensial layanan publik bidang pendidikan seperti guru tidak terkena dampaknya,”

tambah dia.

Tutik berpendapat pemenuhan aturan ini tidak boleh hanya berorientasi pada “mematuhi 30 persen” semata.

Mitigasi yang diperlukan harus menggunakan pendekatan berlapis guna menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan kesinambungan layanan.

Alih-alih memangkas kapasitas pelayanan, Pemda harus mengarahkan penghematan pada belanja administratif.

Tutik menjabarkan beberapa langkah strategis yang bisa diambil yaitu, standardisasi Rasio Layanan Nasional, dimana Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan perlu menetapkan rasio minimal guru per murid dan tenaga kesehatan per populasi yang berlaku seragam untuk seluruh Pemda;

Pemetaan Fungsi Kerja: Pemda harus mengidentifikasi menyeluruh sebelum memotong anggaran untuk memisahkan unit yang langsung memproduksi layanan dari unit yang murni administratif;

Moratorium Posisi Administratif: Menerapkan penghentian sementara (moratorium) pemangkasan anggaran untuk posisi frontliner (penyedia layanan dasar) hingga ambang batas pelayanan minimal masyarakat terpenuhi;

Penerapan Ring-Fencing: Mengunci atau melindungi sebagian alokasi anggaran khusus untuk pendidikan dan kesehatan, sehingga dana tersebut tidak bisa dialihkan kepada pos lain;

Sinkronisasi Kebijakan Pusat: Kementerian PAN-RB dapat menerapkan kebijakan zero-growth (nol pertumbuhan) atau targeted growth untuk formasi kepegawaian non-esensial, dan mengalihkan fokus rekrutmen hanya untuk jabatan layanan dasar berbasis peta kebutuhan daerah.

Fenomena pemangkasan instrumen utama layanan, seperti guru dan tenaga kesehatan, demi alasan fiskal di tengah tuntutan negara menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kerap dianggap sebagai kebijakan kontradiktif.

Namun, Tutik memiliki pandangan lain.

Menyebut ini sebagai kontradiksi bisa jadi terlalu menyederhanakan. Lebih tepat, ini adalah trade-off (tarik-ulur) yang tidak terkelola antara target pembangunan manusia dan instrumen fiskal,”

jelas Tutik.

Dari kacamata fiskal, pembatasan 30 persen sebenarnya bertujuan mengoreksi misalokasi anggaran agar tidak habis tersedot oleh birokrasi administratif.

Tujuannya agar lebih banyak porsi APBD yang mengalir langsung ke program layanan masyarakat.

Meski demikian, Tutik memperingatkan bahaya bila kebijakan rasional ini diterapkan secara kaku tanpa melihat realitas institusional di daerah.

Terdapat tiga ancaman utama yang membayangi jika transisi ini gagal dikelola:

Penurunan Kualitas Layanan: Bukan hanya kuantitas pegawai yang berkurang, rasio guru terhadap siswa akan melebar dan beban kerja tenaga kesehatan bakal melonjak drastis;

Ketimpangan Regional yang Semakin Dalam: Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah akan terpaksa mengurangi tenaga pelayanan esensial, sementara daerah kaya tetap mampu mempertahankan kualitas layanannya;

Stagnasi Pembangunan Manusia: Perbaikan IPM akan melambat, bahkan stagnan, khususnya pada wilayah tertinggal dan pada indikator pendidikan dasar serta kesehatan primer.

Pembenahan struktur fiskal memang sebuah keharusan, namun mengorbankan ujung tombak pelayanan dasar di daerah bukanlah harga yang pantas untuk dibayar.

Pemerintah pusat dan daerah didesak segera duduk bersama merumuskan peta jalan transisi yang berkeadilan sebelum tahun 2027.

Tag:apbdIPMMitigasiPenghematanPPPKRibuan Pegawaiuu hkpd
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Amien Rais Sentil Prabowo: Kurangi ‘Omon-Omon’, Jangan Demam Panggung Tiap Lihat Mikrofon
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya saat upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Gedung Pancasila, kompleks Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6/2026).
1
Seskab Teddy Dikritik Keras! Gaya Komunikasi Istana Dinilai Reaktif dan Jadi Bumerang
By Hardani Triyoga
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya. (Sumber: Setkab.go.id)
2
Pasar Saham Berdarah! IHSG Ambyar ke 5.381, Ratusan Saham Berguguran Senin Pagi
By Anisa Aulia
Warga melintas di depan layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
3
Amien Rais Kritik Gaya Pidato Prabowo: Jangan Gebrak-gebrak, Meja Itu Tak Bersalah!
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea (kiri), dan Presiden KSPI Said Iqbal (kanan) memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
4
Cadangan Devisa RI Turun Jadi US$144,9 Miliar Imbas Stabilisasi Rupiah dan Bayar Utang
By Anisa Aulia
Gedung Bank Indonesia.
5

BERITA LAINNYA

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.
Nasional

Surat Sony ke Kepala BGN Nanik Jadi Sorotan, Makna ‘Hadiah Terindah’ Masih Misteri

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya belum juga menjelaskan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
5 menit lalu
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Nasional

Marak Kasus Kekerasan Seksual, DPR Minta Kemenag Verifikasi Ulang 42.000 Pesantren

Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan verifikasi dan…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
10 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kiri) bersama Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (kanan) berpose usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Nasional

Rencana Nanik Deyang: Moratorium Dapur MBG di Jawa, Gaet Investor Buat Wilayah 3T

Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang langsung membuat gebrakan baru…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
10 jam lalu
Rapat panja
Nasional

Ketok Palu! Usulan Pensiun Polisi 60 Tahun untuk Semua Pangkat Ditolak

Usulan menyamakan usia pensiun seluruh anggota Polri di angka 60 tahun ditolak…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up