Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 21 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Wacana Amendemen UUD 1945, PBHI: Harus Akhiri Era “Macan Ompong”
Politik

Wacana Amendemen UUD 1945, PBHI: Harus Akhiri Era “Macan Ompong”

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Desember 4, 2025 5:28 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
9 bulan lalu
Share
Ketua MPR Ahmad Muzani berjalan untuk melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan
Ketua MPR Ahmad Muzani berjalan untuk melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar)
SHARE

Ketua MPR Ahmad Muzani, mengatakan ia dan Presiden Prabowo sempat membahas wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945, di Istana Negara, 2 Desember 2025. Namun, belum ada pendalaman dari niat tersebut. 

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menanggapi rencana itu. Dia berpendapat, jika pintu amendemen dibuka maka negara harus berani membuka “luka lama” dan memperbaiki cacat struktural masa lalu yang selama ini melemahkan sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia.

Luka dan cacat masa lalu yaitu struktur ketatanegaraan, misalnya. Di seluruh negara modern, lembaga-lembaga pengawasan publik masuk ke dalam konstitusinya. Sementara Indonesia, di dalam konteks pengawasan-pengawasan antara lembaga publik tidak masuk dalam konstitusi. Semua diatur dalam undang-undang. 

Dengan kata lain, amendemen harus mengakhiri era “macan ompong”. Salah satu kelemahan terbesar konstitusi saat ini adalah tidak masuknya lembaga-lembaga pengawasan publik ke dalam batang tubuh UUD 1945 secara eksplisit. Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komnas HAM, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, hingga Kompolnas saat ini hanya diatur setingkat undang-undang. Dampaknya, keberadaan mereka mudah lenyap karena kepentingan politik legislatif dan eksekutif.

Akibatnya gampang sekali dipatahkan, gampang sekali direvisi, gampang sekali dikebiri. Misalnya ribut soal kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi ad-hoc atau bukan,”

kata Julius kepada owrite, Kamis 4 Desember.

Julius menjelaskan, bila KPK itu ad-hoc maka berkaitan dengan fungsi trigger mechanism Kalau lembaga penegak hukumnya tidak lagi korup, maka fungsinya menjadi ad-hoc, tapi bukan kelembagaannya yang ad-hoc.

Bahwa lembaga penegak hukum untuk menjadi trigger mechanism anti-korupsi terhadap pemerintah, terhadap lembaga penegak hukum yang korup, itu wajib dan harus ada dalam konstitusi. Itu contohnya,” 

sambung dia.

Kemudian, perlu ada transformasi fungsi dari rekomendasi menjadi eksekusi. Kritik keras juga dilayangkan terhadap kewenangan lembaga pengawas yang hanya sebatas memberikan rekomendasi. Ia kembali mencontohkan negara lain yang lembaganya berwenang untuk mengeksekusi, misalnya untuk menuntut langsung dalam perkara. Sementara di Indonesia, hal semacam itu sulit berlaku. 

Ini macan ompong semuanya. Mulai dari struktur ketatanegaraan, dasar hukum, kewenangan yang tidak sinkron dengan fungsinya,”

ucap Julius.

Saat ini di Indonesia terjadi ketimpangan kekuasaan. Kekuasaan eksekutif dan legislatif sangat kuat, sedangkan lembaga pengawasnya lemah. Idealnya, setiap lembaga negara yang memiliki kewenangan harus dipasangkan dengan lembaga pengawas yang setara dalam konstitusi agar terjadi check and balances.

Urgensi amandemen UUD 1945 dinilai sangat tinggi lantaran dinamika zaman yang cepat. Sebagai perbandingan, Thailand melakukan tinjauan konstitusi setiap dua tahun guna menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis.

Indonesia dinilai sudah sangat tertinggal karena banyak jaminan hak konstitusional yang justru diatur dalam peraturan teknis (UU/Perpres/Kepres) yang mudah dimainkan oleh pejabat setiap saat. Oleh karena itu, jika amandemen dilakukan, ia harus menyentuh akar masalah struktural ini, bukan sekadar manuver politik sesaat.

Tak Diburu Waktu 

Hari ini Muzani kembali merespons rencana amendemen. Ia menyatakan Presiden Prabowo meminta agar pembahasan tak cepat-cepat.

Ya, diminta tidak terburu-buru,”

kata dia di DPR. 
Tag:ahmad muzaniketua mprKPKundang undang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Prabowo Belum Bisa Lepas dari Bayang-bayang Jokowi, Ini Penyebabnya
By Hardani Triyoga
Presiden RI Prabowo Subianto diapit Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
1
Aston Villa Buka Era Baru dengan Zion Suzuki, Emiliano Martinez Terancam Kehilangan Posisi
By Hadi Febriansyah
Kiper Timnas Jepang Zion Suzuki saat berkostum Parma.
2
Baru Tumbuh 1,26 Persen, BI Sentil Bank yang Pelit Salurkan Kredit UMKM
By Anisa Aulia
Calon Tunggal Gubernur BI, Destry Damayanti. (Sumber: IG @destrydamayanti)
3
Polda Metro “Lompat” ke Bogor, Ahli Soroti Yurisdiksi Penggeledahan Rumah Febrie
By Rahmat Baihaqi
Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara, Rasji, dihadirkan sebagai saksi ahli kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Agustus 2026.
4
Sprindik Febrie Ditandatangani Plt Jampidsus, Ahli: Bisa Masuk Penyalahgunaan Wewenang
By Rahmat Baihaqi
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kanan) memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Presiden APKSI Sepri Latifandi.
Politik

Nakes Tak Punya Standar Upah, APKSI Adukan Nasib Mereka ke DPR

Presiden Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) Sepri Latifandi mengungkap persoalan standar…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
9 jam lalu
Ilustrasi ASN saat apel.
Politik

PPPK Tak Lagi Jadi Beban Daerah, Pemerintah Siapkan Skema Baru Lewat APBN

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Muhidin Mohamad Said memastikan pemerintah…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
9 jam lalu
Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty.
Politik

Dorong RUU Profesi Kurator, PKS: Harus Mendapat Perlindungan Hukum

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mendorong pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
10 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto (ketiga kanan) membacakan naskah Proklamasi pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta
Politik

Prabowo Diapit Jokowi-Gibran: Tiga Tafsir di Balik Momen Akrab di Istana

Momen Presiden Prabowo Subianto duduk diapit Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up