Banyak pekerja masih mengira bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah mengundurkan diri dari perusahaan. Padahal, regulasi terbaru justru membuka peluang bagi karyawan aktif untuk mengakses sebagian saldo JHT tanpa perlu resign.
Seperti diketahui, JHT merupakan salah satu program perlindungan jangka panjang yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian penghasilan bagi pekerja ketika memasuki masa tidak produktif atau mengalami kondisi tertentu yang membuat mereka berhenti bekerja.
Bagi pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan 10 tahun, memperoleh dana hingga 30% untuk pembelian rumah, atau 10% untuk kebutuhan lain. Pemahaman yang tepat mengenai syarat, alur, serta dokumen yang dibutuhkan dapat membantu pencairan berjalan cepat tanpa mengganggu status pekerjaan.
Lantas bagaimana cara mencairkan dana JHT 10%? Berikut syarat dan tata caranya seperti dirangkum dari berbagai sumber, Senin, 8 Desember 2025.
Syarat mencairkan dana JHT 10% peserta harus mempersiapkan sebagai berikut:
- Kartu peserta
- KTP
- KK
- Buku tabungan
- NPWP
Untuk proses pencairan bisa dilakukan dengan dua cara, yakni online dan juga offline. Untuk online, Anda bisa menggunakan kanal Lapak Asik. Berikut tahapannya:
⦁ Buka Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi JMO Isi data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan).
⦁ Unggah dokumen dan swafoto sesuai ketentuan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB). Periksa data, lalu klik Simpan.
⦁ Cek email untuk jadwal wawancara daring. Ikuti wawancara online untuk verifikasi data.
⦁ Tunggu dana JHT ditransfer ke rekening.
⦁ Peserta juga bisa mencairkan JHT secara langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Pencairan JHT 10% di kantor cabang, caranya:
⦁ Siapkan dokumen asli beserta fotokopinya.
⦁ Daftar antrean online melalui aplikasi JMO untuk menghindari antre lama.
⦁ Datang sesuai jadwal dan serahkan berkas kepada petugas.
⦁ Petugas melakukan verifikasi data.
⦁ Dana JHT ditransfer ke rekening peserta setelah berkas dinyatakan lengkap.
⦁ Dengan adanya layanan digital seperti Lapak Asik dan aplikasi JMO, proses pencairan JHT kini semakin mudah, cepat, dan dapat dilakukan dari mana saja.
