Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 14 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Penyegelan Perusahaan yang Terlibat Banjir Sumatera Cuma ‘Plester’
Nasional

Penyegelan Perusahaan yang Terlibat Banjir Sumatera Cuma ‘Plester’

iren natania longdongAmin Suciady
Last updated: Desember 9, 2025 2:50 pm
Iren Natania
Amin Suciady
Share
Foto udara kayu gelondongan yang terbawa arus banjir mengepung rumah warga di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Aceh
Foto udara kayu gelondongan yang terbawa arus banjir mengepung rumah warga di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Aceh, Jumat (5/12/2025). Kayu gelondongan tersebut menumpuk di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Arakundo pasca diterjang banjir bandang pada Rabu (26/11) yang menimpa puluhan rumah warga di desa setempat. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.)
SHARE

Langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan dan melakukan penyegelan terhadap subjek hukum yang diduga terlibat dalam bencana banjir dan longsor di Sumatera, mendapat kritik tajam dari peneliti dari Center for Economic and Law Studies (Celios), Galau D. Muhammad.

Daftar isi Konten
  • Kerugian Ekologis Fantastis
  • Tuntutan Penegakan Hukum
  • Dampak Ekonomi Jangka Panjang

Celios menilai, bahwa tindakan administratif tersebut meski diperlukan sebagai respons awal namun dianggap tidak memadai untuk menjawab permasalahan sistemik serta kerugian ekologis yang telah berlangsung puluhan tahun.

KLHK sebelumnya memang telah menyegel dan menghentikan operasional beberapa perusahaan, termasuk di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga di Sumatera Utara. Namun menurut Galau, fokus pada penyegelan sementara adalah bentuk respons reaktif yang gagal menjerat akar permasalahan.

Galau menekankan, bahwa bencana banjir bukanlah masalah yang muncul dalam semalam. Justru tindakan reaktif pemerintah dengan penyegalan, hanya menutupi fakta bahwa tindakan itu adalah pengungkapan atas kejahatan yang sudah lama.

Saya rasa ini tidak menjawab suatu permasalahan sistemik yang sudah ada,”

kata Galau saat dihubungi, Selasa 9 Desember 2025.

Ia khawatir, begitu periode krisis berlalu perusahaan-perusahaan yang disegel akan kembali melanjutkan eksploitasinya. 

Perusahaan itu akan tetap melanjutkan usahanya ketika periode bencana ini selesai,”

ujar Galau.

Celios pun menyoroti bahwa pembalakan hutan masif telah terjadi beberapa dekade, dan menghasilkan perombakan bentang alam yang signifikan. Ironisnya, lonjakan peningkatan deforestasi hari ini sangat signifikan, padahal kontribusi hutan dalam pembangunan ekonomi telah jatuh.

Dari 0,81% pada PDB tahun 2000-an gitu ya, hanya menjadi 0,42% kontribusinya pada PDB pada 2021. Jadi sepanjang 20 tahun gitu ya, kita hari ini melihat bahwa hutan dieksploitasi begitu masif. Sehingga menghilangkan fungsi ekologis, fungsi ekonomi yang merupakan ekonomi yang berdampak langsung pada masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di kawasan hutan,”

jelas Galau.

Kerugian Ekologis Fantastis

​Menurut hitungan Celios, kerugian yang ditanggung masyarakat akibat kerusakan ekologis ini mencapai angka yang fantastis, jauh melampaui kemampuan fiskal pemerintah untuk memulihkan.

​Kita harus lihat sebenarnya ada berapa besar nilai yang dirugikan, yang itu ditanggung oleh masyarakat secara keseluruhan,”

ucap Galau.

​Ia pun memberikan contoh spesifik, seperti daerah Aceh yang total kerugiannya bisa mencapai Rp 2,2 triliun.

Misalkan Aceh ya, dalam hitung-hitungan, dalam studi kami kerugian akibat banjir itu 2,2 triliun hanya untuk Aceh gitu ya. Nah, itu bisa dilihat sebagai satu periode, satu sekuensi bencana saja,”

tuturnya.

Secara keseluruhan, Galau menyebut bahwa kerugian total akibat banjir Sumatera yang harus dilihat sebagai kerugian ekologis mencapai Rp 68,67 triliun. Kerugian ini mencakup hilangnya keanekaragaman hayati, kerentanan korban jiwa dan dampak langsung pada infrastruktur dan akses layanan dasar.

​”Jadi itu harusnya bisa menjadi satu valuasi yang clear menghitung, bahwa ada kerugian ekonomi yang nyata-nyata yang ditanggung oleh masyarakat,” tambahnya.

Tuntutan Penegakan Hukum

​Galau menegaskan, bahwa sanksi administratif yang merupakan langkah awal pemerintah tidaklah cukup. Oleh sebab itu, harus adanya tindakan hukum yang lebih tegas.

​Tidak hanya selesai pada sanksi administratif ya, harus ada pemulihan ekosistem, harus ada tahapan yang clear bagaimana pemerintah menjamin bahwa perusahaan akan terlibat aktif gitu ya,”

ujarnya.

​Inti dari pertanggung jawaban perusahaan pun harus mencakup ganti rugi dan restorasi ekologis, dimana semua biaya pemulihannya dilimpahkan kepada perusahaan terkait. 

Tidak bisa tidak, saya rasa itu yang belum dilakukan ya sejauh ini,”

kata Galau.

​Lebih jauh, Celios pun mendesak pemerintah untuk keluar dari domain hukum yang teramat menjemukan, yang implementasi keputusannya di lapangan seringkali tidak terjamin.

​Sebagai solusi progresif, peneliti Celios itu mengusulkan langkah-langkah yang bersifat permanen dan mengikat, bukan hanya pemberhentian sementara.

​Yang harus dilakukan adalah kompensasi yang progresif. Jadi harus menyangkut pada pembatasan produksi untuk skala bisnisnya. Itu juga harus menyangkut pada izin-izin yang selama ini diterima itu harus dicabut. Tidak ada cara lain. Karena kalau tidak ini akan menjadi preseden dan akan terulang ke depannya,”

tegas Galau.

Ia juga menyoroti adanya insentif yang selama ini memanjakan perusahaan, seperti perusahaan batu bara yang mendapatkan royalti 0%. Penegakan hukum yang diterapkan harusnya “tidak selektif” dan berlaku sama untuk semua perusahaan yang melanggar.

Dampak Ekonomi Jangka Panjang

​Jika penegakan hukum ini tidak dilakukan secara serius, Galau memperingatkan bahwa pola kerusakan ekologis yang terjadi dalam selama ini akan semakin parah dalam dua dekade ke depan.

​Proporsi hutannya akan semakin tipis gitu ya, kita tidak punya lagi penyanggah-penyanggah untuk desa-desa yang masih bergantung pada hutan,”

prediksinya.

​Dampak langsung yang dapat dirasakan adalah peningkatan biaya layanan dasar bagi masyarakat.

Sekaligus biaya untuk operasional itu akan naik, karena selama ini masyarakat tidak butuh minuman yang diolah dari perusahaan tertentu ya, karena sudah ada mata air yang tersedia. Tapi ketika ini nanti akan mengalami penurunan kualitas, otomatis akan ada biaya yang ditambahkan dari setiap masyarakat. Untuk sekedar misalkan untuk kebutuhan minum, kebutuhan air bersih,”

urainya.

Selain itu, kerentanan pangan juga harus dimitigasi. Mengingat penurunan ketersediaan lahan produktif di Sumatera, Galau khawatir ekspansi komoditas seperti sawit akan memperparah kondisi. 

Kalau nanti ini hanya dijadikan sawit, kembali lagi masyarakat tidak makan sawit. Masyarakat bahkan tidak masak dengan minyak sawit,” jelasnya.

urainya.

Ia menekankan, bahwa pemerintah tidak akan memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk mengkompensasi pemulihan bentang alam yang telah digunduli.

Maka satu-satunya cara adalah pastikan perusahaan bertanggung jawab atas apa yang telah dia nikmati dari potongan gelondongan kayu yang dia ekspor,”

pungkas Galau.
Tag:BanjirHeadlineKemenhutkementerian kehutananKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKLHKlongsorsumatera
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByIren Natania
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Peristiwa Nasional dan Politik.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Trending di OWRITE
Update Kasus Ijazah Palsu: Polisi Segera Rilis Keputusan Kelengkapan Perkara Roy Suryo cs
By Rahmat
Roy Suryo Notodiprojo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
1
Viral Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi”, DPR Bakal Panggil Pihak Terkait
By Hadi Febriansyah
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
2
Harga Emas Antam Melemah pada Rabu, 13 Mei 2026, Buyback Ikut Anjlok
By Syifa Fauziah
Pramuniaga menunjukkan emas Atntambatangan
3
Ramai Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Begini Penjelasan Dukcapil
By Ani Ratnasari
Fotokopi e-KTP
4
Prabowo Klaim Juni 2026 Negara Akan Terima Setoran Rp49 Triliun, Uang Apa?
By Rahmat
Presiden Prabowo Subianto
5

BERITA LAINNYA

Monumen Nasional di Jakarta Pusat.
Nasional

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI Selama Keppres Pemindahan IKN Belum Terbit

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta hingga saat ini masih sah berstatus…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
5 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Nasional

Polri Khawatir Ahmad Al Misry Lepas WNI, Proses Red Notice Terancam Mandek?

Polri mendapatkan informasi bahwa tersangka kasus pelecehan santri sekaligus pendakwah Syekh Ahmad…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
8 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang Rp10,27 triliun ke kas negara dari hasil pengaihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,42 triliun, hasil pajak PBB dan non PBB hasil pengawasan Satgas PKH senilai Rp6,84 triliun serta 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali ke negara.
Nasional

Sindir Izin Investasi Lambat, Prabowo Perintahkan Mensesneg Bentuk Satgas Deregulasi

Presiden Prabowo Subianto menyoroti banyak investor asing yang sulit ingin membuka usaha…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
10 jam lalu
Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan beberapa tokoh di Hambalang, Selasa, 17 Maret 2026.
Nasional

Naikkan Gaji Hakim Nyaris 300 Persen, Prabowo Warning Keras Soal Putusan

Presiden Prabowo Subianto mengaku mendapatkan cerita dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up