Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak mengatakan berita hoax yang kerap menyerang Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan pernah hilang terlebih pada saat menangani berbagai kasus mega korupsi. Menurut dia, berita hoax tidak akan pernah hilang sepenuhnya dari masyarakat, sebab hal itu menjadi konsekuensi pada saat Kejagung membongkar kasus-kasus besar korupsi.
Hal itu disampaikan dalam diskusi Suara Mahasiswa dan Rakyat: ‘Supremasi Penegakan Hukum Kejaksaan Agung dalam Mengungkap dan Memberantas Kasus Korupsi di Tengah Serangan Buzzer dan Hoaks’, Selasa, 9 Desember 2025.
Berita-berita hoax itu tidak akan pernah hilang. Kejahatan dan kebaikan selalu ada selama kita masih hidup di dunia ini,” kata Barita di kawasan Jakarta Selatan.
Barita menekankan bahwa kelompok masyarakat yang berpihak pada kebenaran akan selalu memiliki kekuatan untuk menangkal berita hoax yang beredar. Dia menyebut, dukungan moral dari masyarakat menjadi elemen penting agar institusi korps Adhiyaksa tetap konsisten menegakkan hukum secara adil dan berintegritas.
Dia melanjutkan, berita hoax kerap digunakan sebagai alat untuk mendiskreditkan kinerja penegakkan hukum. Menurutnya, berbagai tudingan yang menyebut Kejaksaan tegas di awal lemah di akhir penanganan perkara tidak sesuai fakta proses hukum yang berlaku.
Dijelaskannya, penegakkan hukum merupakan rangkaian panjang yang melibatkan banyak tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan dan eksekusi. Karena itu, Kejaksaan tidak bisa bekerja secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
Jaksa tidak bekerja sendiri. Ada proses hukum yang harus dilalui dan semua itu harus dihormat agar penegakkan hukum tidak justru melanggar hukum,”
tegasnya.
Disaat yang bersamaan, praktisi hukum Farhat Abbas mengatakan adanya pihak-pihak yang ‘menyerang’ Kejagung saat memberantas korupsi. Menurutnya, Kejagung saat ini sudah bukan seperti dahulu. Kini, Kejagung merupakan lembaga strategis negara.
Dia mencontohkan seperti pengungkapan kasus korupsi menyeret hakim yang dipimpin oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah.
Karena kita punya Jampidsus sekarang orang ok. Enggak gampang loh nangkap hakim,”
tuturnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai, Kejaksaan di bawah kendali Jaksa Agung ST Burhanuddin seolah mengingatkan Kejaksaan di masa lalu yaitu di bawah Jaksa Agung Suprapto, yang menangkap perwira dan mengadili menteri.
Jaksa Agung Burhanuddin dengan nyali pantang mundur dan didukung jaksa-jaksa pidana khusus, kata dia, menindak para pelaku tindak pidana korupsi jumbo, dengan kerugian negara yang timbul adalah triliunan rupiah. Dengan modus operandi tindak pidana yang sistemik dan sulit, serta pelaku yang sulit tersentuh hukum.
Kejaksaan yang tegas dan berani menegakkan hukum adalah keinginan masyarakat,”
ujar Suparji.
Lebih lanjut, ia meminta Kejaksaan tak kendur dalam memberantas korupsi.
Kejaksaan buktikan tindak pelaku korupsi sawit baik orang maupun korporasinya. Pasal tindak pidana pencucian uang diterapkan sebagai instrumen upaya pengembalian kerugian keuangan negara triliunan rupiah,”
tutupnya.

