Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 18 tahun kasus korupsi Chromebook.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun,”
ucap jaksa dalam surat tuntutannya.
Jaksa meyakini Nadiem melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022. Akibat pengadaan itu negara ditaksir mengalami kerugian Rp2,1 triliun.
Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

