Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 12 Mei 2026.
Diduga kontainer itu milik salah satu importir yang masih terafiliasi dengan PT Blueray, dalam kasus suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
“Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang kepada Bea Cukai,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu, 13 Mei 2026.
Saat digeledah penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga hendak diloloskan dari pengawasan petugas.
“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang, yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu suku cadang kendaraan,”
ucap Budi.
Penyidik juga menggeledah salah satu rumah pihak afiliasi PT Blueray di Semarang, Senin, 11 Mei 2026. Sejumlah barang bukti diduga terkait kasus importasi DJBC disita.
“Penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,”
ucap Budi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mendapati indikasi pihak lain ikut campur dalam penyidikan yang sedang ditangani.
“Ada upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Ada informasi yang didapat berupa upaya pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara bea dan cukai di KPK,”
kata Budi.
Atas informasi itu, KPK berencana mengusut pihak tersebut dengan dugaan perintangan penyidikan kasus rasuah.
Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Bos PT Blueray Cargo Jhon Field dan dua anak buahnya Dedy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan) dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi) karena menyuao pejabat Bea Cukai sebesar Rp63 miliar.
Jaksa menyebut Jhon pernah bertemu dengan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024–Januari 2026, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan Sianipar, serta Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian.
Atas perbuatannya, Jhon Field dkk didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a atau Pasal 606 Ayat 1 KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 KUHP.

