Aktivis sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu blak-blakan menyinggung bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah dua kali melakukan perlawanan kepada negara.
Terbaru, kata Said Didu, Kapolri meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
Menurut Said Didu, Perpol tersebut berlawanan dengan putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, di mana anggota Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun.
Karena hal itu, Said Didu bertanya ke Presiden Prabowo, apakah ia masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia.
Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum? Ataukan memang “kudeta syunyi” sedang berjalan cepat ?”
Said Didu melalui akun X-nya @msaid_didu, dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.
Said Didu menegaskan bahwa sudah dua kali Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan perlawanan, termasuk sebelumnya dengan Kapolri membentuk Tim Reformasi Polri internal lebih dulu saat Presiden Prabowo akan membuat Tim Reformasi Polri.
Faktanya : 1) saat Mahkamah Konstitusi menetapkan melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri – Kapolri membuat keputusan MELAWAN keputusan MK tsb dg menetapkan 17 Lembaga bisa diisi oleh Polisi 2) saat Bapak mengumumkan akan membuat Tim Reformasi Polri – Kapolri juga “MELAWAN” dg mendahului membentuk Tim Reformasi Polri internal,”
Said Didu.
Aktivis itu mengatakan jika apa yang dilakukan Kapolri melawan konstitusi dengan mengeluarkan Perpol, maka hal itu dinilai sebagai makar.
Kalau melawan konstitusi kan Makar,”
Said Didu.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil, mulai dari Kemenko Polhukam, Kemenhub, OJK, BNN, hingga KPK.
Aturan itu diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan sehari setelahnya.
Namun, keluarnya aturan ini menimbulkan sorotan karena muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjatuhkan putusan, yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
Polri pun menjelaskan penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk penempatan pada jabatan tertentu di kementerian dan lembaga.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,”
Trunoyudo.
Trunoyudo kemudian merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri.
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
Trunoyudo menjelaskan bahwa mekanisme permintaan harus diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri.
Adapun nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149,”
Trunoyudo.
Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan.
Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,”
Trunoyudo.



