Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 29 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Said Didu Sebut Kapolri Dua Kali “Melawan Negara”
Nasional

Said Didu Sebut Kapolri Dua Kali “Melawan Negara”

iren natania longdongIvan OWRITE
Last updated: Desember 13, 2025 10:34 am
Iren Natania
Ivan
Share
Aktivis sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu
Aktivis sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu (Foto: Istimewa)
SHARE

Aktivis sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu blak-blakan menyinggung bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah dua kali melakukan perlawanan kepada negara.

Terbaru, kata Said Didu, Kapolri meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpol ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.

Menurut Said Didu, Perpol tersebut berlawanan dengan putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, di mana anggota Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun.

Karena hal itu, Said Didu bertanya ke Presiden Prabowo, apakah ia masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia.

Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum? Ataukan memang “kudeta syunyi” sedang berjalan cepat ?”

Said Didu melalui akun X-nya @msaid_didu, dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.

Said Didu menegaskan bahwa sudah dua kali Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan perlawanan, termasuk sebelumnya dengan Kapolri membentuk Tim Reformasi Polri internal lebih dulu saat Presiden Prabowo akan membuat Tim Reformasi Polri.

Faktanya : 1) saat Mahkamah Konstitusi menetapkan melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri – Kapolri membuat keputusan MELAWAN keputusan MK tsb dg menetapkan 17 Lembaga bisa diisi oleh Polisi 2) saat Bapak mengumumkan akan membuat Tim Reformasi Polri – Kapolri juga “MELAWAN” dg mendahului membentuk Tim Reformasi Polri internal,”

Said Didu.

Aktivis itu mengatakan jika apa yang dilakukan Kapolri melawan konstitusi dengan mengeluarkan Perpol, maka hal itu dinilai sebagai makar.

Kalau melawan konstitusi kan Makar,”

Said Didu.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil, mulai dari Kemenko Polhukam, Kemenhub, OJK, BNN, hingga KPK.

Aturan itu diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan sehari setelahnya.

Namun, keluarnya aturan ini menimbulkan sorotan karena muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjatuhkan putusan, yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

Polri pun menjelaskan penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk penempatan pada jabatan tertentu di kementerian dan lembaga.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.

Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,”

Trunoyudo.

Trunoyudo kemudian merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri.

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Trunoyudo menjelaskan bahwa mekanisme permintaan harus diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri.

Adapun nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149,”

Trunoyudo.

Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan.

Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,”

Trunoyudo.
Tag:KapolriPerpolSaid Didu
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByIren Natania
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Peristiwa Nasional dan Politik.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pemalakan yang dilakukan Preman di Tanah Abang, Jakpus.
Megapolitan

Aksi Premanisme di Tanah Abang Saat Libur Lebaran Bikin Geram, 2 Pelaku Diciduk

Aksi premanisme terekam kamera dashcam mobil di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Korban yang diduga pendatang luar daerah dipalak tiga pelaku dengan dalih uang lingkungan dan pengawalan, hingga viral di…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read
Pengeboran Minyak Lepas Pantai Hasbah terletak sekitar 150 km di timur laut Kota Industri Jubail di Teluk Arab.
Ekonomi Bisnis

Negosiasi Trump-Iran Gagal Redam Pasar, Harga Minyak Tembus Level Tertinggi 3 Tahun

Harga minyak dunia kembali melonjak dan ditutup pada level tertinggi dalam lebih dari tiga tahun terakhir. Lonjakan ini terjadi meskipun Presiden Donald Trump mengklaim telah mencoba lakukan pendekatan dari konfrontasi…

By
Dusep
3 Min Read
Ilustrasi perang AS-Israel vs Iran. (Sumber: Unsplash/Saifee Art)
Internasional

Minat Bela Negara Meningkat, Iran Turunkan Batas Usia Jadi 12 Tahun untuk Dukung Perang

Iran kembali menuai sorotan dunia internasional setelah dilaporkan menurunkan batas usia partisipasi dalam peran pendukung perang menjadi 12 tahun. Kebijakan ini memicu kekhawatiran serius terkait pelanggaran hak anak di tengah…

By
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah kendaraan melintas tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat.
Nasional

Korlantas Ungkap 22 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta H+8 Lebaran

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan sekitar 22 persen masyarakat belum kembali…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
10 jam lalu
Kendaraan roda empat melaju di Tol Trans Jawa, Semarang-Solo KM 443 B, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
Nasional

Siaga di Puncak Arus Balik Gelombang 2, Polri Perketat Pengawasan Kendaraan Sumbu Tiga

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperketat pengawasan operasional truk angkutan barang sumbu…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
15 jam lalu
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Nasional

KaBAIS Dicopot Belum Cukup, Komnas HAM Desak Panglima TNI Buka Rantai Komando

Perkembangan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus,…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
17 jam lalu
Aparatur Sipil Negara (ASN) antre untuk bersalaman dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat acara halalbihalal di Balai Kota DKI Jakarta
Nasional

UU HKPD Ancam Nasib PPPK 2027: Peringatan Disrupsi Layanan Dasar dan IPM

Kebijakan pembatasan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up