Penyelidikan kasus pengeroyokan berujung kematian dua orang debt collector mata elang (matel) berinisial MET dan NAT dengan enam anggota polisi. Keenam anggota Mabes Polri itu, yakni inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,”
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya dikutip Sabtu 13 Desember 2025.
Perlu diketahui rekan-rekan dan kami informasikan adapun ke-6 tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,”
Trunoyudo.
Insiden pengeroyokan dua debt collector tersebut tepatnya terjadi Kamis 11 Desember 2025. Kedua korban niatnya ingin melakukan penarikan paksa motor salah satu pelaku lantaran sudah menunggak.
Rupanya motor yang berstatus kredit dan ingin ditarik itu merupakan milik anggota Yanma Mabes Polri.
Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,”
Trunoyudo.
Pasca kejadian itu, kematian kedua matel itu justru santer terdengar ke telinga korban. Sontak mereka langsung menggeruduk lokasi kejadian untuk mencari pelaku.
Di lokasi, mereka membabi buta dengan melakukan pengrusakan dan pembakaran, warung, kendaraan milik warga yang tidak ada sangkut pautnya.
Rincian fasilitas dan kendaraan yang dirusak massa diantaranya empat unit taksi, tiga mobil pribadi, tujuh unit sepeda motor, 14 lapak dagangan warga, dua kios, dan dua rumah warga ikut terkena imbasnya.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 170, ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal pidana penjara 12 tahun.
Pasca keenam pelaku ditangkap oleh penyidik, mereka langsung menggelar perkara berdasarkan bukti permulaan pada 12 Desember 2025.
Berdasarkan bukti awal pelanggaran terduga Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, Brigadir AM terancam melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 Huruf C.
Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum maka terhadap perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,”
Jenderal Polri bintang 1 itu.
Sementara itu, untuk sidang KKEP rencananya akan digelar pada Rabu 17 Desember 2025 mendatang.
Komitmen Polri sekali lagi tentunya akan memberikan suatu keseriusan dalam peristiwa yang menjadi perhatian publik. Atau kita bersama untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,”
Trunoyudo.
