Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 29 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / 6 Anggota Polisi Jadi Dalang Kematian 2 Matel di Kalibata
Hukum

6 Anggota Polisi Jadi Dalang Kematian 2 Matel di Kalibata

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Desember 13, 2025 10:31 am
Rahmat
Ivan
Share
6 tersangka anggota Yanma ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pembunhan dua matel
6 tersangka anggota Yanma ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pembunhan dua matel (Foto: Istimewa)
SHARE

Penyelidikan kasus pengeroyokan berujung kematian dua orang debt collector mata elang (matel) berinisial MET dan NAT dengan enam anggota polisi. Keenam anggota Mabes Polri itu, yakni inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,”

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya dikutip Sabtu 13 Desember 2025.

Perlu diketahui rekan-rekan dan kami informasikan adapun ke-6 tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,”

Trunoyudo.

Insiden pengeroyokan dua debt collector tersebut tepatnya terjadi Kamis 11 Desember 2025. Kedua korban niatnya ingin melakukan penarikan paksa motor salah satu pelaku lantaran sudah menunggak.

Rupanya motor yang berstatus kredit dan ingin ditarik itu merupakan milik anggota Yanma Mabes Polri.

Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,”

Trunoyudo.

Pasca kejadian itu, kematian kedua matel itu justru santer terdengar ke telinga korban. Sontak mereka langsung menggeruduk lokasi kejadian untuk mencari pelaku.

Di lokasi, mereka membabi buta dengan melakukan pengrusakan dan pembakaran, warung, kendaraan milik warga yang tidak ada sangkut pautnya.

Rincian fasilitas dan kendaraan yang dirusak massa diantaranya empat unit taksi, tiga mobil pribadi, tujuh unit sepeda motor, 14 lapak dagangan warga, dua kios, dan dua rumah warga ikut terkena imbasnya.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 170, ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal pidana penjara 12 tahun.

Pasca keenam pelaku ditangkap oleh penyidik, mereka langsung menggelar perkara berdasarkan bukti permulaan pada 12 Desember 2025.

Berdasarkan bukti awal pelanggaran terduga Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, Brigadir AM terancam melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 Huruf C.

Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum maka terhadap perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,”

Jenderal Polri bintang 1 itu.

Sementara itu, untuk sidang KKEP rencananya akan digelar pada Rabu 17 Desember 2025 mendatang.

Komitmen Polri sekali lagi tentunya akan memberikan suatu keseriusan dalam peristiwa yang menjadi perhatian publik. Atau kita bersama untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,”

Trunoyudo.
Tag:Anggota Polridebt collectorMata ElangPengeroyokan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pemalakan yang dilakukan Preman di Tanah Abang, Jakpus.
Megapolitan

Aksi Premanisme di Tanah Abang Saat Libur Lebaran Bikin Geram, 2 Pelaku Diciduk

Aksi premanisme terekam kamera dashcam mobil di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Korban yang diduga pendatang luar daerah dipalak tiga pelaku dengan dalih uang lingkungan dan pengawalan, hingga viral di…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read
Pengeboran Minyak Lepas Pantai Hasbah terletak sekitar 150 km di timur laut Kota Industri Jubail di Teluk Arab.
Ekonomi Bisnis

Negosiasi Trump-Iran Gagal Redam Pasar, Harga Minyak Tembus Level Tertinggi 3 Tahun

Harga minyak dunia kembali melonjak dan ditutup pada level tertinggi dalam lebih dari tiga tahun terakhir. Lonjakan ini terjadi meskipun Presiden Donald Trump mengklaim telah mencoba lakukan pendekatan dari konfrontasi…

By
Dusep
3 Min Read
Ilustrasi perang AS-Israel vs Iran. (Sumber: Unsplash/Saifee Art)
Internasional

Minat Bela Negara Meningkat, Iran Turunkan Batas Usia Jadi 12 Tahun untuk Dukung Perang

Iran kembali menuai sorotan dunia internasional setelah dilaporkan menurunkan batas usia partisipasi dalam peran pendukung perang menjadi 12 tahun. Kebijakan ini memicu kekhawatiran serius terkait pelanggaran hak anak di tengah…

By
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)
Hukum

Kejagung Blak-blakan, Penyelenggara Negara Diduga Terlibat Korupsi Crazy Rich Samin Tan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus korupsi Crazy…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
10 jam lalu
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Hukum

Masih Ada Aja ASN Nekat Pakai Mobil Dinas buat Mudik Lebaran, KPK: Ini Potensi Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
11 jam lalu
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hukum

Main Tambang Batu Bara Tanpa Izin, Kejagung Seret Crazy Rich Samin Tan Tersangka Korupsi

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
16 jam lalu
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan Pimpinan KPK dan jajaran ke Dewas KPK buntut pengalihan penahanan Yaqut.
Hukum

‘Anomali’ Pengalihan Penahanan Yaqut, Pimpinan KPK dan Jajaran Dilaporkan ke Dewas

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
16 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up