Founder Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita Dewi hanya bisa menundukkan kepalanya ketika ditampilkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok planner acara pernikahan.
Sambil memakai baju tahanan oranye milik kepolisian, ia tampak bersama rekannya Dimas Haryo Puspo.
Aksi tipu-tipunya membuat para pasangan pengantin yang sudah jauh-jauh hari membooking jasanya harus pupus dan dipermalukan saat pesta pernikahan. Ada pula yang acaranya mau tidak mau diundur tanpa waktu yang tidak ditentukan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin bilang sudah terjaring sejak tahun 2016 hingga 2024 dengan total korban yang saat ini melapor 207. Rinciannya 199 berupa aduan masyarakat dan delapan laporan dalam bentuk laporan polisi.
Berdasarkan fakta yang didapat penyidik, nilai kerugiannya tidak tanggung-tanggung dengan menyentuh angka miliaran.
Hasil penghitungan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan dari para tersangka. Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan Rp11.588.117.160,”
Iman di Polda Metro Jaya, Sabtu 13 Desember 2025.
Biasanya korban-korban ini terlebih dahulu dimintai pembayaran DP dengan nilai yang bervariatif mulai dari Rp40-Rp60 Juta.
Hal itu untuk memberikan kesan menarik jasanya, Ayu juga sesumbar memberikan tawaran-tawaran manis ke para korban seperti acara pernikahan yang fantastis, disediakan gedung yang megah, paket wisata tempat honeymoon.
Ada juga penawaran seperti, jika korbannya melunasi paket WO yang sudah ditetapkan, maka mereka akan mendapatkan keuntungan-keuntungan lain.
Tawaran-tawaran tersebut pastinya memikat calon pengantin yang ingin menyewa jasa WO Ayu. Namun Wo By Ayu Puspita Wedding service & Planner itu tidak berjalan mulus, bahkan orderan yang masuk membuat mereka kewalahan.
Tersangka dengan sistem gali lubang tutup lubang. Sehingga untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu. Karena nilainya murah kemudian dia akan menutupinya dengan pendaftar berikutnya,”
Iman.
Begitupun selanjutnya. Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Dan tersangka tidak bisa memenuhinya,”
Iman.
Dirkrimum Polda Metro mengungkapkan, motif dari penipuan Ayu tidak lain masalah ekonomi. Ada beberapa uang hasil penipuannya dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan rumah dan jalan-jalan ke luar negeri.
Atas perbuatannya, Ayu dan Dimas diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun penjara.
Polisi juga melakukan penelusuran aset untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
