Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 24 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / IPW Nilai Perpol 10/2025 Manuver Kapolri Selamatkan Polri
Nasional

IPW Nilai Perpol 10/2025 Manuver Kapolri Selamatkan Polri

Amin-Suciady-Owrite
Last updated: Desember 16, 2025 6:13 pm
By
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
- Redaktur Pelaksana
8 bulan lalu
Share
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (Foto: owrite)
SHARE

Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik hukum pasca terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 di tengah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak bisa dibaca secara hitam-putih tetapi harus difahami dalam situasi politik, ekonomi, dan sosial Indonesia saat ini dalam perspektif VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity).

Ketua IPW, ​Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan Volatility (Gejolak) adalah perubahan dinamika regulasi terjadi yang sangat cepat dan drastis. Putusan MK No. 114 / 2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan Polri di luar struktur polri, menciptakan guncangan (shock) bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi Polri melalui ditetapkannya putusan MK bahwa penjelasan pasal 28 ayat 3 dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum.

Menurutnya, hal ini mengakibatkan Uncertainty (Ketidakpastian), sehingga putusan MK 114 Tahun 2025 telah memunculkan ketidakpastian bagi ribuan anggota Polri yang mendapat penugasan di luar institusi Polri.

Sehingga kalau merujuk pada pasal 28 ayat 3 UU polri tersebut maka demi hukum anggota Polri tersebut harus mundur dari jabatan di luar institusi itu,”

ujar Sugeng, melalui rilis yang diterima redaksi, Selasa, 16 Desember 2025.

Akan tetapi, sambungnya, hal ini akan menimbulkan masalah pada organisasi polri sebab mereka tidak memiliki jabatan lagi. Pilihannya, mereka mundur atau pensiun dini dari posisi sebagai anggota Polri aktif. Hal ini menjadi hal yang tidak mudah, karena mereka tentu ingin tetap berkarir sebagai anggota polri aktif.

Ditambahkan Sugeng, semua ini menimbulkan ​Complexity (Kompleksitas). Dimana nasib ribuan anggota Polri aktif yang bertugas di luar institusi yang ditugaskan oleh Polri bertugas dan menjabat jabatan tentunya harus direspon oleh Kapolri, sehingga putusan MK 114 tahun 2025 menimbulkan kompleksitas yang tinggi terkait penempatan kembali kalau mereka mundur dari jabatan sipil dan kembali ke Polri. Sementara jabatan yang tersedia di institusi Polri terbatas, dan telah diisi oleh anggota-anggota yang telah ditunjuk.

Tentunya, kata Sugeng, hal ini mengakibatkan ​Ambiguity (Ambiguitas). Putusan MK 114 tahun 2025 ini memunculkan situasi ambiguitas secara norma hukum, karena politik hukum negara saat ini mengakomodasi jabatan-jabatan pada institusi sipil diisi oleh TNI aktif merujuk pada pasal 47 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, setelah DPR dan Pemerintah setuju merubah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Artinya norma hukum sahnya anggota aktif menjabat pada jabatan lembaga negara/kementerian (sipil) adalah politik hukum negara. Karenanya kondisi ini menimbulkan situasi ambiguitas secara norma dikaitkan dengan putusan MK,”

ujarnya.

Di tengah badai VUCA ini, menurut Sugeng diperlukan langkah berani (bold step) dari seorang pimpinan organisasi untuk membawa institusinya melewati masa sulit. Maka, penerbitan Perpol 10 Tahun 2025 harus dilihat sebagai manuver strategis dan “langkah berani mengambil risiko” dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengamankan organisasi Polri dan anggotanya dari situasi yang menekan dalam kaitan peran Polri di luar institusi yang dipangkas habis oleh putusan MK Nomor 114 Tahun 2025.

Poin krusial yang luput dari perhatian publik adalah status Polri sebagai institusi sipil yang dipersenjatai, untuk kepentingan menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum sipil.

Padahal sejak reformasi, Polri diletakkan di bawah rumpun kekuasaan sipil bahkan proses peradilan atas pelanggaran anggota Polri dilaksanakan oleh peradilan umum. Sangat beda dengan TNI yang walaupun sudah dinormakan dalam UU No. 3 Tahun 2025 pasal 47 ayat 1 sah menjabat pada institusi sipil tetapi tetap tidak tunduk pada peradilan umum. Inilah situasi ambigu dan menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

​IPW, ucap Sugeng, mencermati kondisi VUCA juga terjadi bila ranah jabatan di kementerian strategis didominasi oleh TNI aktif (sesuai UU TNI baru), maka wajah birokrasi sipil militeristik dimana saat ini fenomena tersebut juga sudah muncul.

Oleh karenanya, mengingat situasi yang tidak berkepastian tersebut, IPW menilai langkah Kapolri menerbitkan Perpol 10 Tahun 2025 walaupun bisa dikatakan tidak taat pada putusan MK, akan tetapi penerbitan Perpol 10 itu adalah tindakan kepemimpinan yang realistis dan berani,”

kata Sugeng.

Dalam kondisi VUCA, keselamatan organisasi dan keseimbangan demokrasi (sipil-militer) adalah prioritas yang harus diperjuangkan, meskipun harus menempuh jalur yang terjal secara yuridis.

Tag:IPWMahkamah KonstitusiPerpolSugeng Teguh Santoso
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Karhutla Semester I 2026 Naik 366 Persen, 202 Ribu Hektare Dilalap Api
By Ani Ratnasari
Petugas BPBD Kabupaten Batang Hari dan Manggala Agni Daops Muara Bulian memadamkan api yang membakar lahan di Jalan Pramuka, Muara Bulian, Batang Hari, Jambi, Minggu (23/8/2026).
1
Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Rekening Donasi Demo Diblokir
By Anisa Aulia
Saham Bank Mandiri Melemah usai isu Pemblokiran Rekening AMPB. (Gambar dibuat AI)
2
Trofi Melayang, Mental Juang Menyala: Timnas Putri Indonesia U-16 Runner-up Srikandi Merdeka Cup 2026
By Hadi Febriansyah
Sejumlah pesepak bola, staf pelatih, dan ofisial Timnas Putri Garuda Pertiwi U16 Indonesia berfoto dengan medali runner up Piala Srikandi Merdeka 2026 di Supersoccer Arena, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (23/8/2026).
3
Sade Terbakar, Warisan Budaya Sasak Dipertaruhkan
By Syifa Fauziah
Kampung Adat Sade, Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
4
Homeschooling Bukan Sekadar “Pindah Kelas” ke Rumah, Ini Tantangannya Versi UNESCO
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi anak homeschooling.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi seorang warga lansia
Nasional

Desil Naik, Bansos Hilang? Aspirasi: Rakyat Tidak Hidup di Dalam Spreadsheet

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) meminta pemerintah mengevaluasi sistem penetapan desil…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
7 menit lalu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyrakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. (Sumber: Istimewa)
Nasional

Polda Metro Akui Blokir Rekening Koordinator AMPB Supriyono, Selidiki Asal Muasal Saldo

Polda Metro Jaya buka suara perihal pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyrakat Pati…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
25 menit lalu
Petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan berusaha memadamkan kebakaran lahan di Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ili (OI), Sumatera Selatan, Sabtu (1/8/2026).
Nasional

Hutan Hangus, Satwa Pupus: PKS Desak Polisi Tak Cuma “Tangkap Teri”

Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menyorot dampak ekologis…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
1 jam lalu
Kampung Adat Sade, Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
Nasional

Sade Terbakar, Warisan Budaya Sasak Dipertaruhkan

Kebakaran yang melanda Kampung Adat Sade, Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up