Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 9 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Hantu PHK Massal PPPK 2027: Batas Belanja Pegawai 30 Persen Dinilai “Buta Konteks”
Nasional

Hantu PHK Massal PPPK 2027: Batas Belanja Pegawai 30 Persen Dinilai “Buta Konteks”

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Maret 27, 2026 3:47 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Aparatur Sipil Negara (ASN) antre untuk bersalaman dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat acara halalbihalal di Balai Kota DKI Jakarta
Aparatur Sipil Negara (ASN) antre untuk bersalaman dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat acara halalbihalal di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pemprov DKI Jakarta menggelar halalbihalal pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom)
SHARE

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah kini dibayangi ancaman kehilangan pekerjaan pada tahun 2027. 

Hal ini merupakan imbas langsung dari tenggat waktu pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mewajibkan seluruh pemda membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebab, saat ini masih banyak pemda yang postur belanja pegawai menyentuh angka 40 hingga 50 persen, pemangkasan anggaran secara drastis demi memenuhi ambang batas 30 persen tersebut dikhawatirkan akan memakan korban, yakni para tenaga honorer dan PPPK yang kontraknya tidak dapat diperpanjang.

Menanggapi polemik dan ancaman pemutusan kerja massal ini, Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management Studies (CPMS) Universitas Katolik Parahyangan, Tutik Rachmawati, memberikan pandangannya dari kacamata administrasi publik. 

Ia menilai pendekatan pukul rata (one-size-fits-all) ini tidak sepenuhnya realistis jika diterapkan secara kaku. Apalagi ada tingginya disparitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kapasitas fiskal antara daerah di Jawa dan luar Jawa.

Kebijakan ini lebih tepatnya disebut rasional secara normatif, namun tidak kontekstual secara institusional,” 

kata Tutik kepada owrite, Jumat, 27 Maret 2026.

Tutik berpendapat desentralisasi hanya akan berjalan efektif bila kewenangan yang diberikan diimbangi dengan kapasitas yang mumpuni, serta mempertimbangkan heterogenitas setiap pemerintah daerah. Batas maksimal 30 persen ini bakal menghasilkan beban penyesuaian yang sangat asimetris.

Daerah dengan basis pajak kuat, ekonomi terdiversifikasi, dan PAD tinggi mungkin tidak akan kesulitan. Namun, dampaknya dapat sangat menghantam daerah dengan PAD rendah yang hidupnya bergantung pada dana transfer dari pusat.

Jadi kebijakan ini memang betul meningkatkan efisiensi fiskal, namun mengorbankan aspek keadilan antar daerah,”

ucap Tutik.

Dia memperingatkan bahwa meski UU HKPD secara prinsip keuangan publik menekankan fungsi alokasi (efisiensi belanja), penerapannya justru berpotensi memperlebar ketimpangan. Hal ini berpotensi memperlebar ketimpangan pelayanan publik dan menciptakan layanan publik yang kurang berkualitas di daerah miskin. 

Perihal kondisi banyak pemda harus memangkas belanja pegawai dari kisaran 40-50 persen ke angka 30 persen—yang berujung pada terancamnya nasib ribuan PPPK—Tutik memandang kebijakan ini memiliki niat awal yang baik, namun memiliki desain yang terlalu simplistik.

Pembatasan 30 persen bukan sepenuhnya salah, tetapi cara implementasinya nanti akan lebih menentukan apakah kebijakan ini akan menjadi reformasi atau distorsi,”

papar dia. 

Secara konsep, pembatasan ini sangat tepat sebagai alat untuk mengendalikan perilaku birokrasi yang cenderung memaksimalkan anggaran (budget-maximizing behavior). Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat agar APBD digeser untuk kepentingan layanan publik, bukan sekadar membiayai aparatur. Ibarat sebuah tekanan keras, regulasi tersebut diharapkan menjadi katalisator bagi birokrasi yang selama ini stagnan.

Namun, Tutik menegaskan “terapi kejut” ini hanya akan berhasil menjadi reformasi yang sehat jika memenuhi dua syarat mutlak:

  1. Kapasitas Institusional yang Cukup: Pemda harus memiliki kemampuan manajerial untuk mendesain ulang beban kerja dengan aparatur yang lebih ramping; 
  2. Instrumen Transisi yang Kuat: Harus ada skema jalan keluar (seperti relokasi, upskilling, atau pemberdayaan) bagi tenaga aparatur/PPPK yang terdampak efisiensi anggaran, agar tidak memicu krisis pengangguran baru.

“Tanpa itu, shock therapy justru berubah menjadi disrupsi,”

ujar Tutik. 

Pada akhirnya, nasib ribuan PPPK pada tahun 2027 sangat bergantung pada seberapa cermat pemerintah pusat dan daerah merancang instrumen transisi agar regulasi ini tidak berujung menjadi kebijakan yang “buta konteks”.

Artinya ide kebijakannya baik, valid, dan memang diperlukan, namun desainnya terlalu simplistik untuk sebuah sistem yang kompleks. Jadi jawabannya tidak bisa biner dua pilihan itu saja (bagus atau buta terhadap realitas). Secara konsep tepat, namun secara desain berisiko menjadi kebijakan yang buta konteks,”

terang Tutik. 
Tag:apbdASNPegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPNSPPPKuu hkpd
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Amien Rais Sentil Prabowo: Kurangi ‘Omon-Omon’, Jangan Demam Panggung Tiap Lihat Mikrofon
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya saat upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Gedung Pancasila, kompleks Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6/2026).
1
Seskab Teddy Dikritik Keras! Gaya Komunikasi Istana Dinilai Reaktif dan Jadi Bumerang
By Hardani Triyoga
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya. (Sumber: Setkab.go.id)
2
Pasar Saham Berdarah! IHSG Ambyar ke 5.381, Ratusan Saham Berguguran Senin Pagi
By Anisa Aulia
Warga melintas di depan layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
3
Amien Rais Kritik Gaya Pidato Prabowo: Jangan Gebrak-gebrak, Meja Itu Tak Bersalah!
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea (kiri), dan Presiden KSPI Said Iqbal (kanan) memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
4
Cadangan Devisa RI Turun Jadi US$144,9 Miliar Imbas Stabilisasi Rupiah dan Bayar Utang
By Anisa Aulia
Gedung Bank Indonesia.
5

BERITA LAINNYA

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.
Nasional

Surat Sony ke Kepala BGN Nanik Jadi Sorotan, Makna ‘Hadiah Terindah’ Masih Misteri

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya belum juga menjelaskan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
7 menit lalu
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Nasional

Marak Kasus Kekerasan Seksual, DPR Minta Kemenag Verifikasi Ulang 42.000 Pesantren

Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan verifikasi dan…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
10 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kiri) bersama Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (kanan) berpose usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Nasional

Rencana Nanik Deyang: Moratorium Dapur MBG di Jawa, Gaet Investor Buat Wilayah 3T

Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang langsung membuat gebrakan baru…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
11 jam lalu
Rapat panja
Nasional

Ketok Palu! Usulan Pensiun Polisi 60 Tahun untuk Semua Pangkat Ditolak

Usulan menyamakan usia pensiun seluruh anggota Polri di angka 60 tahun ditolak…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up