Pemerintah resmi mengatur formula pengupahan baru, untuk digunakan sebagai acuan dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Beliau menetapkan bahwa ada rumusan formula, dan itu yang kemudian menjadi acuan dalam PP Pengupahan tersebut,”
ujar Yassierli dalam konferensi pers Rabu, 17 Desember 2025.
Yassierli mengatakan, dalam proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Sehingga telah diputuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.
Sebelumnya alfanya 0,1 sampai 0,3. Kemudian presiden menetapkan 0,5 sampai 0,9,”
jelasnya.

Ia menuturkan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Untuk penghitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Adapun dalam PP Pengupahan ini turut mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan UMP, dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kemudian gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan juga bisa menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Lalu khusus tahun 2026, Yassierli mengatakan bahwa gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
Ia mengaku optimis gubernur bisa mengumumkan kenaikan UMP dengan tenggat waktu tersebut. Hal ini karena koordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah sudah dilakukan lebih dari satu bulan.
Insya Allah kita optimis satu minggu, karena prosesnya itu sebenarnya bukan mulai dari sekarang nolnya. Jadi, sudah lebih dari satu bulan kami itu sudah berkoordinasi, kita sudah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Provinsi dan beberapa estimasi-estimasi itu juga sudah ada sebelumnya bahasan-bahasan,”
imbuhnya.



