Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 16 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • iran
  • Spill
  • Sepak Bola
  • BMKG
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Pemberantasan Korupsi: Ratusan Triliun Raib, Pemulihan Aset Receh dan Vonis Ringan
Hukum

Pemberantasan Korupsi: Ratusan Triliun Raib, Pemulihan Aset Receh dan Vonis Ringan

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Desember 25, 2025 5:35 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
ICW memaparkan hasil pemantauan tren vonis kasus korupsi sepanjang tahun 2024.
ICW memaparkan hasil pemantauan tren vonis kasus korupsi sepanjang tahun 2024. (Sumber foto: Youtube Indonesia Corruption Watch)
SHARE

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil pemantauan tren vonis kasus korupsi sepanjang tahun 2024. Dalam laporannya, lembaga itu menyoroti ketimpangan yang sangat tajam antara total kerugian negara yang timbul dengan upaya pengembalian aset yang dilakukan oleh penegak hukum.

​Sepanjang tahun lalu, ICW mencatat total kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yakni Rp330,9 triliun. Lonjakan angka ini sebagian besar disumbang oleh kasus tata niaga timah di Bangka Belitung yang mencapai Rp300 triliun. Sayangnya, angka kerugian raksasa ini tidak dibarengi dengan pemulihan yang memadai.

Pengembalian kerugian keuangan negara menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan keadilan bagi warga terdampak korupsi. Pada tahun 2024, total kerugian keuangan negara yang berhasil ICW hitung sebesar Rp330,9 triliun. Namun, tingkat pemulihan kerugian negara masih sangat rendah, yakni 4,84 persen yang terdiri dari total denda Rp316 miliar dan total uang pengganti sebesar Rp16,58 triliun,”  

kata Koordinator Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, 24 Desember 2025.

Berdasar analisis ICW, penyebabnya ialah karena hakim tidak memaksimalkan penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebab, hanya 63,56 persen terdakwa yang dikenakan uang pengganti dari seluruh terdakwa atau setara 1.158 terdakwa. Selain itu, penggunaan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang juga masih belum optimal.

Pasal pencucian uang diterapkan pada 25 terdakwa, termasuk tiga perkara yang di-splitsing. Minimnya pasal pencucian uang yang diterapkan oleh penegak hukum memperlihatkan belum adanya upaya ekstra untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara,”

lanjut Wana.

Berdasar jenis tindak pidana korupsi, masih didominasi korupsi dengan kerugian keuangan negara dengan 1.601 terdakwa, diikuti suap menyuap 98 kasus, dan pemerasan 28 kasus.

Berdasar sisi pemidanaan badan, rata-rata hukuman penjara bagi koruptor pada tahun 2024 hanyalah 3 tahun 3 bulan. Vonis ini belum memberikan efek jera. Mayoritas penuntutan masih menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebanyak 1.123 terdakwa dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebanyak 437 terdakwa, yang pembuktiannya dianggap lebih mudah namun kerap menimbulkan permasalahan implementatif.

​ICW juga memberikan catatan kritis terhadap keterbukaan informasi di lembaga peradilan. Dari 1.768 putusan yang dipantau (tingkat pertama hingga PK), baru sekitar 49,04 persen yang dipublikasikan dengan baik di kanal Direktori Putusan Mahkamah Agung. 

Kondisi ini menjadi paradoks, lantaran pada tahun yang sama Mahkamah Agung menerima “Anugerah Keterbukaan Informasi Publik” dengan nilai 96,09 dan predikat informatif. Data lapangan justru menunjukkan lembaga tersebut tidak terbuka dalam mempublikasikan putusan pengadilan secara utuh.

Berbasis seluruh putusan tersebut, terdapat 1.869 terdakwa, didominasi orang perseorangan 1.865 terdakwa dan terpidana dan hanya 6 terdakwa korporasi. Meski Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 perihal pedoman pemidanaan terhadap korporasi, kondisi itu menunjukan penegak hukum belum memiliki kesamaan paradigma dalam menjerat korporasi pelaku korupsi. 

Di sisi lain, Peraturan Mahkamah Agung masih belum cukup bagi penuntut umum untuk mengusut korporasi,”

ucap Wana.

Selanjutnya, pekerjaan terdakwa paling banyak berasal dari sektor swasta sebanyak 603 orang, pegawai pemerintah daerah sebanyak 462 orang dan kepala desa sebanyak 204 orang. Sementara, terdakwa dari jabatan strategis seperti legislatif, kepala daerah, dan pejabat BUMN masih relatif rendah, tercatat sebanyak 110 orang. 

Salah satu faktor rendahnya pengusutan terhadap aktor yang memiliki jabatan strategis, patut diduga karena ada Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023, yang salah satu poinnya ialah menghentikan sementara pengusutan terhadap pihak yang hendak mengikuti Pemilu 2024. 

Melihat fenomena korupsi yang kian masif dengan pemulihan aset yang minim, ICW mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengambil langkah konkret. Kasus-kasus besar dengan kerugian ekologis dan ekonomis tinggi, seperti kasus timah, menuntut payung hukum yang lebih kuat.

​Pemerintah dan DPR segera membahas RUU Perampasan Aset dan RUU Tipikor untuk memperkuat kerangka hukum pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, membahas hukum acara perdata untuk menjalankan gugatan perdata kasus korupsi, dan meningkatkan fungsi pencegahan untuk meminimalkan korupsi, terutama pada level pembuat kebijakan dan posisi strategis,”

tegas Wana. 

Pandangan Publik 

Lembaga Survei Indonesia, pada 9 Februari 2025, merilis Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo. Masyarakat memberikan penilaian terhadap dua isu pokok pemerintahan kali ini. 

Perihal ​kondisi penegakan hukum, hasil survei menyebutkan 41,6 responden menyatakan “Baik/Sangat Baik”, 30,9 persen menyatakan “Sedang”, dan 25,1 persen menyatakan “Buruk/Sangat Buruk”. ​Kesimpulannya, mayoritas masyarakat cenderung menilai kondisi penegakan hukum saat ini dalam kategori baik. 

Perihal ​kondisi pemberantasan korupsi, 44,9 persen menyatakan “Baik/Sangat Baik”, 24,4 persen menyatakan “Sedang”, dan 26,2 persen menyatakan “Buruk/Sangat Buruk”. Kesimpulannya ialah, persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi sedikit lebih positif dibandingkan penegakan hukum secara umum.

Dalam penegakan hukum, tingkat kepercayaan warga antara lain Kejaksaan Agung (77 persen), pengadilan (73 persen), KPK (72 persen), dan Polri (71 persen). Sedangkan ranah pemberantasan korupsi Tingkat kepercayaan kepercayaan tidak banyak berubah meski cenderung lebih rendah, yakni pada Kejaksaan Agung (73 persen), pengadilan (71 persen), KPK (69 persen), dan Polri (66 persen). 

ICW memaparkan hasil pemantauan tren vonis kasus korupsi sepanjang tahun 2024. (Sumber foto: Youtube Indonesia Corruption Watch)

Tag:ICWKorupsi
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Trending di OWRITE
Buntut Kerusuhan di Lukas Enembe, Persipura Dihukum Semusim Tanpa Penonton dan Denda Rp240 Juta
By Hadi Febriansyah
Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey memeriksa bangkai kendaraan setelah terbakar di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura, Papua
1
Viral Sopir Green SM Turunkan Penumpang di Tengah Hujan, Diduga Gara-Gara Tarif
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Ilustrasi taksi Green SM
2
Prajogo Pangestu Lepas 1 Miliar Saham CUAN, Biar Apa?
By Anisa Aulia
Konglomerat Prajogo Pangestu. (Sumber: Barito Pasific)
3
Viral! Anggota DPRD Jember Diduga Main Game dan Merokok saat Rapat, Tuai Sorotan Warganet
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Achmad Syahri As Siddiqi
4
Rupiah Amblas Lagi ke Rp17.614 per Dolar AS dan Cetak Rekor, Ini Biang Keroknya
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Kwitang, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Darryl Ramadhan/kye)
5

BERITA LAINNYA

Irjen Pol. Asep Edi Suheri.
Hukum

Kapolda Metro Jaya Kini Dijabat Komjen, Pelayanan Masyarakat Dipastikan Meningkat

Setelah kursi Kapolda Metro Jaya diduduki oleh jenderal bintang tiga, maka kepolisan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
19 jam lalu
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)
Hukum

Terseret Kasus Samin Tan, Bos CBU Ditetapkan jadi Tersangka oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi tata kelola pertambangan yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Hukum

Kasus DJKA: KPK Gali Aliran Dana Sudewo ke Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada aliran uang dari tersangka korupsi pengadaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Dalih Jiwa Korsa Kapten Nandala Serang Andrie Yunus: Biar Dia Kapok!

Anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sekaligus terdakwa kasus air keras, Kapten…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up