Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil pemantauan tren vonis kasus korupsi sepanjang tahun 2024. Dalam laporannya, lembaga itu menyoroti ketimpangan yang sangat tajam antara total kerugian negara yang timbul dengan upaya pengembalian aset yang dilakukan oleh penegak hukum.
Sepanjang tahun lalu, ICW mencatat total kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yakni Rp330,9 triliun. Lonjakan angka ini sebagian besar disumbang oleh kasus tata niaga timah di Bangka Belitung yang mencapai Rp300 triliun. Sayangnya, angka kerugian raksasa ini tidak dibarengi dengan pemulihan yang memadai.
Pengembalian kerugian keuangan negara menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan keadilan bagi warga terdampak korupsi. Pada tahun 2024, total kerugian keuangan negara yang berhasil ICW hitung sebesar Rp330,9 triliun. Namun, tingkat pemulihan kerugian negara masih sangat rendah, yakni 4,84 persen yang terdiri dari total denda Rp316 miliar dan total uang pengganti sebesar Rp16,58 triliun,”
kata Koordinator Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, 24 Desember 2025.
Berdasar analisis ICW, penyebabnya ialah karena hakim tidak memaksimalkan penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebab, hanya 63,56 persen terdakwa yang dikenakan uang pengganti dari seluruh terdakwa atau setara 1.158 terdakwa. Selain itu, penggunaan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang juga masih belum optimal.
Pasal pencucian uang diterapkan pada 25 terdakwa, termasuk tiga perkara yang di-splitsing. Minimnya pasal pencucian uang yang diterapkan oleh penegak hukum memperlihatkan belum adanya upaya ekstra untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara,”
lanjut Wana.
Berdasar jenis tindak pidana korupsi, masih didominasi korupsi dengan kerugian keuangan negara dengan 1.601 terdakwa, diikuti suap menyuap 98 kasus, dan pemerasan 28 kasus.
Berdasar sisi pemidanaan badan, rata-rata hukuman penjara bagi koruptor pada tahun 2024 hanyalah 3 tahun 3 bulan. Vonis ini belum memberikan efek jera. Mayoritas penuntutan masih menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebanyak 1.123 terdakwa dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebanyak 437 terdakwa, yang pembuktiannya dianggap lebih mudah namun kerap menimbulkan permasalahan implementatif.
ICW juga memberikan catatan kritis terhadap keterbukaan informasi di lembaga peradilan. Dari 1.768 putusan yang dipantau (tingkat pertama hingga PK), baru sekitar 49,04 persen yang dipublikasikan dengan baik di kanal Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kondisi ini menjadi paradoks, lantaran pada tahun yang sama Mahkamah Agung menerima “Anugerah Keterbukaan Informasi Publik” dengan nilai 96,09 dan predikat informatif. Data lapangan justru menunjukkan lembaga tersebut tidak terbuka dalam mempublikasikan putusan pengadilan secara utuh.
Berbasis seluruh putusan tersebut, terdapat 1.869 terdakwa, didominasi orang perseorangan 1.865 terdakwa dan terpidana dan hanya 6 terdakwa korporasi. Meski Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 perihal pedoman pemidanaan terhadap korporasi, kondisi itu menunjukan penegak hukum belum memiliki kesamaan paradigma dalam menjerat korporasi pelaku korupsi.
Di sisi lain, Peraturan Mahkamah Agung masih belum cukup bagi penuntut umum untuk mengusut korporasi,”
ucap Wana.
Selanjutnya, pekerjaan terdakwa paling banyak berasal dari sektor swasta sebanyak 603 orang, pegawai pemerintah daerah sebanyak 462 orang dan kepala desa sebanyak 204 orang. Sementara, terdakwa dari jabatan strategis seperti legislatif, kepala daerah, dan pejabat BUMN masih relatif rendah, tercatat sebanyak 110 orang.
Salah satu faktor rendahnya pengusutan terhadap aktor yang memiliki jabatan strategis, patut diduga karena ada Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023, yang salah satu poinnya ialah menghentikan sementara pengusutan terhadap pihak yang hendak mengikuti Pemilu 2024.
Melihat fenomena korupsi yang kian masif dengan pemulihan aset yang minim, ICW mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengambil langkah konkret. Kasus-kasus besar dengan kerugian ekologis dan ekonomis tinggi, seperti kasus timah, menuntut payung hukum yang lebih kuat.
Pemerintah dan DPR segera membahas RUU Perampasan Aset dan RUU Tipikor untuk memperkuat kerangka hukum pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, membahas hukum acara perdata untuk menjalankan gugatan perdata kasus korupsi, dan meningkatkan fungsi pencegahan untuk meminimalkan korupsi, terutama pada level pembuat kebijakan dan posisi strategis,”
tegas Wana.
Pandangan Publik
Lembaga Survei Indonesia, pada 9 Februari 2025, merilis Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo. Masyarakat memberikan penilaian terhadap dua isu pokok pemerintahan kali ini.
Perihal kondisi penegakan hukum, hasil survei menyebutkan 41,6 responden menyatakan “Baik/Sangat Baik”, 30,9 persen menyatakan “Sedang”, dan 25,1 persen menyatakan “Buruk/Sangat Buruk”. Kesimpulannya, mayoritas masyarakat cenderung menilai kondisi penegakan hukum saat ini dalam kategori baik.
Perihal kondisi pemberantasan korupsi, 44,9 persen menyatakan “Baik/Sangat Baik”, 24,4 persen menyatakan “Sedang”, dan 26,2 persen menyatakan “Buruk/Sangat Buruk”. Kesimpulannya ialah, persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi sedikit lebih positif dibandingkan penegakan hukum secara umum.
Dalam penegakan hukum, tingkat kepercayaan warga antara lain Kejaksaan Agung (77 persen), pengadilan (73 persen), KPK (72 persen), dan Polri (71 persen). Sedangkan ranah pemberantasan korupsi Tingkat kepercayaan kepercayaan tidak banyak berubah meski cenderung lebih rendah, yakni pada Kejaksaan Agung (73 persen), pengadilan (71 persen), KPK (69 persen), dan Polri (66 persen).
ICW memaparkan hasil pemantauan tren vonis kasus korupsi sepanjang tahun 2024. (Sumber foto: Youtube Indonesia Corruption Watch)


