Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 10 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Terbukti Langgar Etik, 3 Hakim Pengadil Tom Lembong Dihukum Nonaktif 6 Bulan
Hukum

Terbukti Langgar Etik, 3 Hakim Pengadil Tom Lembong Dihukum Nonaktif 6 Bulan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Desember 27, 2025 1:14 pm
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
Share
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melambaikan tangan saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melambaikan tangan saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Sumber: Antara Foto/Hafidz Mubarak A/tom)
SHARE

Komisi Yudisial (KY) memutuskan tiga hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong terbukti melanggar etik. Ketiga hakim yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan diadukan oleh kubu Tom Lembong atas dugaan pelanggaran etik hakim.

Akhirnya Tim penasihat hukum berhasil membuktikan hakimnya bersalah,”

kata kuasa hukum Tom Lembong, Arif Yusuf Amir saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Desember 2025.

Dalam salinan KY nomor 0098/l/KY/VIII/2025 ketiga hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Ketua KY.

Menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan Pediman Perilaku Hakim,”

bunyi putusan tersebut.

Memberikan sanksi sedang kepada para terlapor berupa Hakim non Palu selama enam bulan,”

sambung putusannya.

Putusan KY itu diputuskan dalam sidang pleno KY oleh lima anggota yakni Amzulian Rifai, Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Dewata, M. Taufiq, dan Sukma Violetta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi importasi gula yang menyebabkan negara rugi Rp194,72 miliar. Tom Lembong yang pada saat itu menjabat Mendag memberikan izin impor gula yang saat itu Indonesia mengalami surplus gula.

Namun putusan tersebut pada akhirnya dianulir oleh Presiden Prabowo Subianto dengan memberikan abolisi. Alhasil peristiwa tindak pidana yang disangkakan ke Tom ditiadakan. Setelahnya dia bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta pada 1 Agustus 2025. 

Tag:Hakimkomisi yudisialKorupsiPelanggaran EtiktipikorTom Lembong
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Nasdem Buka Suara soal Edison yang Diciduk KPK: Bukan Kader, Hanya Kandidat Usungan
By Hardani Triyoga
Bupati Muara Enim Edison.
1
DPR Ketok Palu UU Polri Baru, Ini Poin-poin Penting yang Berubah
By Rika Pangesti
Paripurna DPR sahkan RUU Polri menjadi UU.
2
Investor MBG Mulai Berontak, Program Andalan Prabowo Diterpa Gelombang Protes
By Rahmat Tunny
Petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tubo, Ternate, Maluku Utara, Senin (8/6/2026).
3
Polri Geledah Kantor Wika, Usut ‘Manisnya’ Proyek Pabrik Gula Assembagoes
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi pencatatan keuangan.
4
Skandal Umrah Hanania: Uang Jemaah Buat Bayar Selebgram, Polisi Periksa Keanu Angelo
By Rahmat Baihaqi
Petugas merapikan barang bukti kasus penipuan perjalanan umrah Hanania Group saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Hukum

Mirip Komisi Sales, KPK Bongkar Persenan Suap Bupati Muara Enim Sebelum ‘Pindah Tidur’ ke Rutan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim Edison usai…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
7 jam lalu
Mama Sinta berorasi di Jakarta.
Hukum

Polda Metro Mulai Verifikasi Bukti ‘Pesta Babi’, Mama Sinta Belum Bakal Diperiksa

Penyelidikan dugaan eksploitasi dalam film dokumenter Pesta Babi yang dilaporkan oleh tokoh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
8 jam lalu
Sejumlah truk pengangkut tebu antri sebelum proses giling di Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/6/2016).
Hukum

Main ke Kantor Wika Usut Kasus PG Assembagoes, Polisi Pulang Tenteng Koper Barang Bukti

Kortastipidkor Polri rampung menggeledah kantor PT Wijaya Karya (Wika) di Jakarta Timur…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
9 jam lalu
Bupati Muara Enim Edison (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Hukum

Kasus Bupati Muara Enim: Mirip Warung Makan, Modus Buka-Tutup Rekening OB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang asing dengan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up