Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengungkapkan ada nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti dalam dakwaan kasus korupsi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Agustina sempat menyodorkan tiga nama pengusaha untuk membantuk Nadiem saat pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi Kemendikbud 2019-2022.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa, Agustina saat itu menjabat sebagai anggota Komisi X DPR fraksi PDIP, bertemu dengan Nadiem bersama Hamid Muhammad di hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021 dan Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’,”
bongkar Jaksa dalam surat dakwaan Nadiem yang dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Lanjut Jaksa dalam dakwaannya, Nadiem hanya menyampaikan mengenai hal teknis saja ke Hamid. Sementara Hamid merekomendasikan agar bertemu dengan Dirjen PAUD-Dikdasmen Jumeri.
Singkat cerita, pertemuan Agustina berlangsung dengan Jumeri bersama Hamid, Direktur SD Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SMA Purwadi Sutanto. Mereka mengaku disodorkan berkali-kali nama pengusaha oleh Agustina dengan dalih ingin membantu pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021.
Adapun nama-nama pengusaha tersebut adalah Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentari Dimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa (Axioo) dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex),”
ujar Jaksa.
Pada akhirnya, ketiga perusahaan tersebut di acc untuk membantu pengadaan alat TIK Chromebook Nadiem.
Mereka juga mendapat keuntungan dari uang haram itu diantaranya, PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27, PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48, dan PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25.
Dalam surat dakwaan kasus korupsi Chromebook yang dibacakan pada Selasa 16 Desember 2025, untuk terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, terungkap Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,”
ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan.
JPU mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun, meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Para terdakwa, diduga terlibat kasus rasuah dengan melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan.
Selain itu, para terdakwa, bersama dengan Nadiem dan Jurist, turut diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tidak didukung dengan referensi harga.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
