Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim membeberkan sejumlah kejanggalan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem sendiri mengaku dibuat bingung saat menerima surat dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
Nadiem mengatakan tidak ada pernyataan jelas dari JPU yang mengatakan kalau dirinya yanng memutuskan penggunaan Chrome OS dalam program Merdeka Belajar Kemendikbudristek 2019-2022.
Tuduhan bahwa saya memutuskan perpindahan dari Windows ke Chrome OS. Namun dalam dakwaan tidak diperjelaskan apa basis argumen dari tuduhan ini. Dakwaan mengaburkan narasi saksi, meeting interim, dan keputusan formal, sehingga tidak jelas siapa yang sebenarnya memutuskan Chrome OS,”
kata Nadiem saat membacakan surat eksepsinya di PN Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2025.
Kata dia sepanjang menjabat menteri, hanya satu kali saja menghadiri rapat, itupun membahas soal perbandingan antara Chrome OS dengan Windows pada 6 Mei 2020. Tim teknis yang memaparkan saat itu juga sudah mengerucut dengan menggunakan Chrome OS.
Nadiem Tak Pernah Tanda Tangan Keputusan Chrome OS
Chrome OS diputuskan di tahun 2020 oleh Dirjen dan Direktorat terkait, dan meskipun menurut saya keputusan Chrome OS sangat masuk akal, tidak ada satupun tanda tangan saya dalam keputusan Chrome OS selama 2020,”
katanya.
Disatu sisi, Nadiem mengaku hanya pernah menandatangani Permendikbud nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Bidang Pendidikan tentang keputusan sistem Windows sebagai operasi sistem tunggal. Padahal dia mengklaim di Permendikbud itu belum ada peralihan dari Windows ke Chrome OS.
Permendikbud Petunjuk Operasional DAK itu harus patuh kepada keputusan direktorat terkait, karena fungsinya melampirkan semua keputusan teknis dari masing-masing direktorat. Pada saat Permendikbud itu keluar di 2020, belum ada pengalihan dari Windows ke Chrome OS dari direktorat terkait,”
jelas Bos Gojek itu.
Singgung Kejagung Ikut Awasi Pengadaan TIK
Nadiem melanjutkan saat melakukan pengadaan untuk Program Bantuan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK), pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dari tahun 2020-2022. Pun pada saat itu bukan BPK saja, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga pernah ikut mengawasi saat proses lelang.
Seluruh hasilnya tidak pernah menyebutkan adanya pelanggaran yang mengakibatkan potensi kerugian negara. Terlebih lagi, selama pengadaan ini justru mendapat pendampingan dari Kejaksaan Agung sendiri, pendampingan dari KPPU dan LKPP. Selain itu, pada saat proses pengadaan berlangsung, kegiatan tersebut juga berada dalam pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sangat mumpuni,”
bebernya.
Dalam dakwaannya, Nadiem Makarim telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022. Akibat pengadaan itu negara mengalami kerugian Rp2,1 triliun diantaranya laptop yang tidak terpakai sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,00.
Nadiem sendiri juga kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.

